MAKALAH
KORELASI ANTARA
PENDIDIKAN ISLAM DENGAN PENDIDIKAN NASIONAL
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ilmu Pendidikan Islam (
IPI )

Oleh :
Hasan Basri
2011. 03. 038
Dosen Pengampu :
Ali Muttaqin, S.Ag. M.Pd.I
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
BAHRUL ULUM TAMBAKBERAS JOMBANG
2011 / 2012
PEMBAHASAN
A. Pendidikan Islam
dan Pendidikan Nasional
Ketika
bermaksud melaksanakan pendidikan untuk rakyat indonesia, pememrintah hindia
belanda telah memilih lembaga pendidikan sekolah daripada lembaga pendidikan
islam. Sememtara itu, lembagag-lembaga pendidikan yang disebut terakhir itu
tetap berkemang atas dasar dukungan dan kekuatan masyarakat sendiri. Dengan
demikian, sejak saat itu sydah dimulai kerangka dikotomik dalam sistem
pendidikan rakyat untuk indonesia: antara pendidikan pemerintahan hindia
belanda dan pendidikan islam. Meskipun demikian, dalam perkembangannya, banyak
sekolah islam yang mendapat pengakuan dan subsidi dari pemerintah, karena
menggunakan sistem dan kurikulum yang hampir sama dengan sekolah-sekolah
pemerintah. Sementara itu, pesantren pada umumnya tetap menjaga jarak ( non
kooperatif) dengan sistem pendidikan persekolahan, baik karena alasan agamis
maupun politik.
Pada
masa-masa awal kemerdekaan, indonesia mengembangkan pendidikan sekolah sebagai
mainstraim sistem pendidikan nasional. Secara pragmatis, hal ini dilakukan
agaknya karena untuk memudahkan pengelolaan pendidikan yang diwariskan pleh
pemerintah hindia belanda. Dengan demikian, pergumulan antara sistem pendidikan
‘nasional’ dengan sistem pendidikan
islam pun terus berlansung.
Sebagai bagian dari proses pencarian rumusan sistem pendidikan nasional yang lebih utuh, pergumulan itu secara
bertahap menghasilkan penyesuaian-penyesuaian yang cukup signifikan. Melalui
proses yang panjang dan sering kali
melibatkan ketegangnan politik antara eksponen yang berbeda pandangan, kecendrungan
untuk mensistensikan dua kutub pendidikan ‘nasional’ dan pendidikan islam
tampaknya semakin terbukti. Perkembangan ini tercermin dalam undang-undangn no.
2/1989 tentang sistem pendidikan nasional.
Salah satu
titik penyesuaian itu terletakn pada cakupan sistem pendidikan yang
komprehensif, tidak terbatas pada jalur persekolahan. Apa yang disebut dengan
sistem pendidikan nasional adalah salah kesatuan dari jalur dan satuan
pendidikan yang beraneka ragam, dengan dasar
dan tujuan pendidikan yang bersifat nasional. Meskipun hanya terdapat satu
sistem pendidikan nasional di indonesia, tetapi diakui adanya jalur, satuan,
dan pengelolaan pendidikan yang berbeda-beda. Dengan demikian, termasuk ke
dalam bagian dari sistem pendidikan nasional itu adalah lembaga pendidikan
keagamaan.
Penyesuaian
lain terjadi pada kurikulum pendidikan nasionala yangn menempatkan agama
sebagai salah satu muatan wajib dalam semua jalur dan satuan pendidikan. Hal
ini memberi jaminan adanya komitmen keagamaan dalam sistem pendidikan nasional
sehingga tidak sepenuhnya bersifat sekuler. Meskipun dalam kenyataannya lembaga
sekolah tetap merupakan mainstream dari sistem
pendidika nasiomal , tetapi pengajaran agama di dalam lembaga pendidikan
itu merupakan kewajiban kurikuler. Pada peserta didik sejak kelas 1 sekolah
dasar sudah menerima pengajaran agama, sedikitnya sejumlah jam mata pelajaran
yanng ditertapkan dalam kurikulum nasional.
Dalam
sistem pendidikan nasional, lembaga pendidikan madrasah diakui dalam jalur
pendidikan sekolah. Hal ini sangat berarti dalam mengahpus kesenjangan antara
lembaga pendidikan sekolah dengan lembaga pendidikan maadrasah sebagaimna
terjadi pada masa-masa lalu. Dengan kdudukan ini, pendidikan madrasah
menggunakan kurikulum yang sama dengan kurikkulum sekolah. Sebagai
konsekuensinya, lulusan madrasah ini pun memilliki hak dan kesempatan yang sam
dengan lulusan sekolah. Persamaan status ini tidak berarti telah menhilangkan
identitas dan watak keislaman dari lembaga pendidikan madrasah karena ia tetap
dapat mengembangkan kekuatan dan ciri keagamaanya sesuai dengan ketentuan dalam
sistem pendidikan nasional. Dalam pengertian ini, madrasah berarti sekolah
yanng berciri kahs keagamaan islam- kurang lebih sama dengan sekola-sekola yang
diselenggarakan oleh organisasi dan yayasan kegamaan islam, seperti sekolah
muhammadiyyah, sekolah ma’arif, dan sekolha al-azar.
Dengan
bebrapa perkembangan sebagaimana digambarkan di atas, posisi pendidikan islam
dengan pendidikan nasional dapat diindentifikasi sedikitnya kedalam tiga pengertian.
Pertama, pendidikan islam adalah lembaga-lembaga pendidikan keagamaan seperti
pesantren, pengajian, dan madrasah diniyyah. Kedua pendidikan islam adalah
muatan atau materi pendidika agama islam dalam kurkulum pendidikan nasional.
Ketiga pendidikan islam merupakan ciri khas dari lembaga pendidikan sekolah
yangn dielenggarakan oleh departemen agama dalm bentuk madrasah, oleh karena
organisasi sert yaysan keagamaan islam dalam bentuk sekolah-sekolah islam.[1]
B.
Hubungan Pendidikan Islam
dengan Pendidikan Nasional
Dari bunyi
UU no. 2 tahun 1989 beserta peatutan yang menyertai jelas bahwa pendidikan
agama islam adalah kurikulum wajiib bagi yang harus diberikan. Jika pendidikan
agama (islam) tidak diberikan berarti tujuan pendidikan nasional tidak akan
pernak tercapai secara maksimak, karena ada sebagian siswa, khususnya yang
berada pada satuan pendidikan tertentu tidak mendapat pendidikan agam islam.
Karena itu kehadiran guru pendidikan agama islam yang prefesional sangat
dibutuhkan.[2]
Dan jika
kita menengok kepada tujuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam
tujuanpendidikan nasional ( pasal 4 UU no. 2 tahun 1989) yang berbunyi “
mencerdaskan kehidupan banmgsa dan mengembangkan menusia indonesia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,kesehatan jasmani
dan rohani kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan”, maka tegas sekali tercermin disna bahwa pendidikan
agama menempati peran yang sangat penting. [3]
C.
Kedudukan dan Peran
Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional
1. Kedudukan Pendidikan
Islam
Kedudukan pendidikan islam dalam system
Pendidikan Nasional adakalanya sebagai mata dan adakalanya
sebagai lembaga (satuan pendidikan)
a. Sebagai Mata Pelajaran
Istilah “Pendidikan Agama Islam “ di Indonesia
dipergunakan untuk nama suatu mata pelajaran di lingkungan sekolah-sekolah yang
berada di bawah pembinaan Departemen Pendidikan Nasional Pendidikan Agama dalam
hal ini agama Islam termasuk dalam struktur kurikulum. Ia termasuk ke dalam
kelompok mata pelajaran wajib dalam setip jalur jenis dan jenjang pendidikan,
berpadanan dengan mata pelajaran lain seperti pendidikan kewarganegaraan,
bahasa, matematika, social dan budaya (pasal 37 ayat 1). Memang semenjak
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sampai terwujudnya undang-undang
Nomor 2 Tahun 1989 rentang System Pendidikan Nasional dan disempurnakan dengan
UU No. 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional eksistensi Pendidikan
Islam sudah diakui oleh pemerintah sebagai mata pelajaran wajib di sekolah (SD
s.d PT).
b. Sebagai Lembaga
Apabila Pendidikan agama Islam di lingkungan Iembaga
Pendidikan yang berada di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional terwujud
sebagai mata pelajaran, maka di lingkungan Departemen Agama terwujud segai
satuan Pendidikan yang berjenjang naik mulai dari Taman Kanak-Kanak (Raudhot
al-Athfal), sampai perguruan tinggi (Al-Jamiat). Pengertian Pendidikan
Keagamaan Islam disini mengacu kepada satuan pendidikan keagamaan atau Iembaga
Pendidika Keagamaan Islam.
Kalau dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system
Pendidikan Nasional, Lembaga Pendidikan Keagamaan yang diakui eksistensinya
hanya yang berada pada jalur Pendidikdn formal (sekolah). Namun dalam UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , Lembaga Pendidikan Keagamaan
ini diakui dan dapat dilaksanakan pada jalur Pendidikan non formal ( Pesantren,
madrasah diniyah) dan dalam jalur Pendidikan in-formal (keluarga).
2. Peran Pendidikan Islam
a.
Sebagai mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam sebagai mata pelajaran wajib di
seluruh sekolah di Indonesia berperan :
1)
Mempercepat
proses pencapaian tujuan pendidikan Nasional
Pendidikan
Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman kepada Tuhan yang Maha Esa,berakhlak mulia, sehat,
berilmu,cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
Secara
sederhana dapat dirinci point-point yang terdapat dalam tujuan Nasional:
1.1) Berkembangnya
potensi anak didik
1.2) Beriman
dan Bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa
1.3) Berakhlak
mulia, shat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri.
1.4) Menjadi
warga Negara yang demokratis.
1.5) Bertanggung
jawab.
Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa mata
pelajaran pendidikan agama Islam mempunyai peran yang menentukan dalam upaya
mencapai tujuan pendidikan Nasional.
2)
Memberikan nilai
terhadap mata pelajaran umum
Seperti
kita ketahui mata pelajaran umum yang diajarkan di sekolah adalah ilmu
pengetahuan produk Barat yang bebas dari nilai (values free). Agar mata
pelajaran umum yang diajarkan di sekolah/madrasah mempunyai nilai maka
pendidikan agama Islam dapat diintegrasikan dalam mata pelajaran tersebut –
apabila dalam kurikulum sekolah mata pelajaran pendidikan agama terletak pad
urutan pertama. Nilai-nilai yang terdapat dalam pelajaran Islam inilah yang
diinternalisasikan dalam proses pembelajaran kepada peserta didik.
b.
Sebagai lembaga (institusi)
1) Lembaga pendidikan
islam (pondok pesantren) berperan mencerdaskan kehidupan bangsa. Jauh sebelum
adanya sekolah, pesantren sudah lebih kurang tiga abad mencerdaskan kehidupan
bangsa. Tercatat dalam sejarah pendidikan Nasional, pesantren sudah ada
semenjak masuknya Islam di Indonesia mulai dari masa Kolonial Belanda sampai
sekarang. Apalagi pesantren yang bersifat populis banyak sekali diminati olehh
masyarakat.
2) Lembaga pendidikan Islam (madrasah dan pesantren) berrsama dengan
satuan pendidikan lainnya dalam system pendidikan Nasional bersama-sama
menuntaskan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun.
3) Lembaga pendidikan Islam (madrasah diniyah) berperan mendidik
anank-anak yang drop-out, anak-anak yang tidak berkesempatan memasuki lembaga
pendidikan formal dan sekaligus juga menambah dan memperkuat pelaksanaan
pendidikan Islam di sekolah karena keterbatasan jam pelajaran pendidikan agama
Islam di sekolah, maka peserta didik dapat memperluas dan memperdalam mata
pelajaran ini di Madrasah Diniyah (MDA, MDW dan MDU)[4]
DAFTAR PUSTAKA
Rahim, husni. 2001. Arah
Baru Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: logos, 2001
Ramayulis. 2008. Ilmu pendidikan Islam. jakarta
http/:pendidikan-nasional.www.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar