2.1 Tentang
Feminisme
Virus
materialisme kini semakin mengganas menyerang kaum Muslimin dan menggerogoti
keluarga Islam. Ditambah lagi dengan semakin maraknya propaganda ide keadilan
dan kesetaraan gender yang dimotori kaum feminis. Gerakan feminisme merupakan
gerakan “pembebasan” kaum wanita.Mereka menuntut persamaan hak agar setara
dengan pria.
Feminisme
lahir beberapa abad yang lalu di Barat, karena adanya ketidakadilan dan
penindasan terhadap kaum wanita. Pada masanya, gerakan ini memang diperlukan,
tentunya di Barat sana, karena memang ketidakadilan dan penindasan terhadap kaum
wanita itu terjadi.
Hal
ini dapat diketahui dari catatan-catatan sejarah peradaban dunia. Misalnya
dalam doktrin peradaban Yunani, menurut penuturan Prof Will Durant, “Di Roma,
hanya kaum lelaki yang memiliki hak-hak di depan hukum pada masa awal negara
republik. Lelaki saja yang berhak membeli, memiliki, atau menjual sesuatu atau
membuat perjanjian bisnis. Bahkan mas kawin istrinya menjadi miliknya pribadi
... Proses kelahiran menjadi suatu perkara yang mendebarkan di Roma. Jika anak
yang dilahirkan dalam keadaan cacat atau berjenis kelamin perempuan, sang ayah
diperbolehkan oleh adat untuk membunuhnya.”
Bahkan
seorang filosof terkenal dari Yunani pun merendahkan wanita.Aristoteles
mengatakan, “Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa menurut hukum alam,
harus ada unsur yang secara alamiah memerintah dan harus ada unsur yang secara
alamiah diperintah.Kekuasaan orang-orang yang bebas terhadap para budak adalah
salah satu bentuk hukum alam, demikian pula kekuasaan lelaki atas kaum
perempuan ...”
Dalam
perjalanan perjuangannya, ide feminisme muncul dan berkembang di berbagai
penjuru dunia dengan corak yang berbeda-beda, sebagai tindak lanjut Konferensi
PBB I tahun 1975 tentang perempuan di Mexico City.Masing-masing menawarkan
analisisnya tentang sebab-sebab terjadinya penindasan atas kaum wanita,
pelakunya, dan cara-cara penanggulangan tindak penindasan tersebut. Di
Indonesia, misalnya, lahir Undang-Undang No 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
Meski
coraknya berbeda, cita-citanya sama, yaitu kesetaraan peran wanita dengan pria
di rumah, kantor, pemerintahan dan lain-lain. Kesetaraan yang dimaksud di sini
adalah pembagian peran 50 : 50.
Itulah
yang dimaksud kesetaraan gender. Feminis meyakini bahwa wanita sama seperti
pria, wanita memiliki kebebasan mutlak atas tubuh, diri, dan hidupnya. Wanita
bebas memilih dalam mengelola kehidupan dan tubuhnya, baik di dalam maupun di
luar rumah tangga.
Kaum
feminis Barat, sebagai generasi awal pejuang feminisme, telah berjuang puluhan
tahun.Apa yang terjadi di Barat saat ini dapat dijadikan gambaran kehidupan
yang akan dihasilkan oleh ide ini. “Perempuan baru” Barat yang merasa
bertanggung jawab atas segala urusan mereka, mengklaim telah mempunyai
peradaban modern dan beradab.Padahal, sesungguhnya peradaban yang itu penuh
kerusakan dan kembali pada kebodohan.
Salah
satu budaya yang mengikuti ide kesetaraan gender adalah kebebasan seks. Kaum
feminis beranggapan bahwa ikatan perkawinan bersifat memaksa dan dapat
menciptakan dominasi pria.Tapi ternyata, kebebasan seks justru hanya
menguntungkan pria, karena wanita yang pada akhirnya harus merasakan efek
terpentingnya, misalnya kehamilan, aborsi, prostitusi, perceraian hingga single
mother.Sementara pria tidak terpengaruh apapun.
Selain
itu, wanita sekarang masih saja menjadi korban “tirani kecantikan”.Jutaan anak
perempuan berdiet keras dan menghabiskan uang untuk kosmetik dan fashion agar
menjadi objek seks dan kegairahan pria.
Sesungguhnya,
keadaan setara antara pria dan wanita dalam segala hal adalah sesuatu yang
mustahil.Hal ini disebabkan oleh dua hal.
Pertama, ide feminisme yang menginginkan kesetaraan gender tidak sesuai dengan fitrah manusia, yaitu mengingkari keberadaan naluri. Keadaan pria atau wanita bukan sekadar fisik tubuh, melainkan ada hal lain yang juga menjadi pembeda, yaitu naluri.
Pertama, ide feminisme yang menginginkan kesetaraan gender tidak sesuai dengan fitrah manusia, yaitu mengingkari keberadaan naluri. Keadaan pria atau wanita bukan sekadar fisik tubuh, melainkan ada hal lain yang juga menjadi pembeda, yaitu naluri.
Naluri
adalah sesuatu yang fitrah, tidak bisa berubah dan tetap ada dalam diri manusia
karena merupakan sifat kodrati yang melekat pada penciptaan manusia.Mungkin ada
sebagian orang yang mampu mengingkari, tapi tidak untuk menghilangkannya.Jadi,
bukan karena keadaan fisiknya memiliki kelengkapan sebagai wanita maka seorang
wanita memiliki naluri keibuan.Juga bukan karena sosial budayanya maka wanita
memiliki naluri keibuan.Karena ternyata, dalam keadaan terpaksa, seorang pria
juga bisa berperan sebagai ibu, mengasuh dan merawat anak-anak.Tapi, apakah
peran pria sebagai ibu mampu menyamai wanita?Tidak.Hormon-hormon kewanitaan
yang terbentuk saat wanita menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui yang
berpengaruh pada sifat-sifat kewanitaan yang sangat dibutuhkan oleh bayi tak
berdaya, tidak dimiliki oleh pria.
Kedua,
feminisme
adalah buatan manusia, hasil pemikiran manusia. Manusia adalah makhluk yang
memiliki sifat terbatas (lemah, serba kurang, dan saling bergantung kepada yang
lain). Sehingga, apapun yang terlahir dari manusia akan senantiasa membawa
sifat terbatas ini. Oleh karena itu, ide-ide feminisme bersifat terbatas
yang berarti tidak akan mampu menjadi solusi tuntas bagi permasalahan kaum
wanita.
Sampai
saat ini, solusi-solusi yang diajukan oleh para feminis baru ditujukan demi
“menyelesaikan” masalah segelintir perempuan.Bukan masalah perempuan secara
menyeluruh.
2.3 Kontribusi Muslim-muslim yang Feminis Terhadap Wacana Kesetaraan Gender
Makin
banyak perempuan dihormati dalam suatu masyarakat maka semakin beradab
masyarakat itu, namun apabila perempuan tidak dipenuhi haknya untuk meraih
kebebasan, tandanya masyarakat itu mengikuti kebiasaan barbar. (Syaikh Rifaah Rafi’ al-Thahtawi)
Tidak
terbantah, poligami merupakan bentuk penghinaan yang keras terhadap perempuan,
karena Anda tidak akan pernah mendapatkan perempuan yang rela melihat perempuan
lain ikut mencintai suaminya. Seperti halnya juga seorang laki-laki tidak rela
ada laki-laki lain ikut mencintai istrinya. Cinta jenis ini – cinta yang tidak
bisa dibagi – merupakan kodrat bagi perempuan, seperti ia juga menjadi kodrat
bagi laki-laki.
(Qasim Amin)
Percakapan
male feminist dalam Islam tidak bisa dipisahkan dari beberapa nama
laki-laki yang terlibat dalam wacana perempuan sejak pertengahan abad ke-19.
Salah satu tokoh yang dikenal luas adalah Qasim Amin seorang sarjana hukum dan
pengacara yang menulis buku Tahrîr al-Mar’ah (Pembebasan Perempuan) pada
tahun 1899.
Menempatkan
tokoh laki-laki itu khususnya Qasim Amin dalam ranah ”muslim feminis” – istilah
ini selanjutnya menggantikan male feminist – lebih tepat dari pada
menyematkan sebutan-sebutan yang berlebihan yang menyulut kontroversi. Misalnya
sebutan Qasim Amin sebagai ”Bapak Feminisme Islam” atau ”Pelopor Pembebasan
Perempuan”. Sebutan ini jelas ahistoris karena menafikan peran
perempuan-perempuan yang sezaman atau sebelum Qasim Amin dalam wacana dan
gerakan perempuan.Sebutan ini juga ditolak mentah-mentah oleh sebagian kalangan
feminis dengan tudingan bahwa dengan sebutan itu seolah-olah laki-lakilah yang
mengawali pembebasan perempuan atau perempuan masih butuh laki-laki untuk
bebas.
Dalam
ranah ini, kita akan menemukan sosok-sosok ”muslim yang feminis” yang memiliki
kepedulian dan keterlibatan dalam sejarah perempuan. Saya memilih tiga nama
tokoh muslim yang masuk dalam ranah ”muslim yang feminis” yaitu: Syaikh Rifaah
Rafi’ al-Thahtawi, Syaikh Muhammad Abduh dan Qasim Amin.
Ketiga
tokoh ini berada dalam sebuah era yang disebut nahda (kebangkitan untuk
reformasi dan modernisasi Islam) yang terjadi pada pertengahan abad ke-19 yang
berawal dari Mesir.Waktu itu seolah-olah telah menjadi kesepakatan umum bagi
para tokoh dan intelektual nahda bahwa perempuan yang bebas, terpelajar dan
mandiri adalah syarat utama dari kebangkitan umat Islam.Maka, pembebasan dan
pemberdayaan perempuan merupakan agenda yang melekat dan tidak bisa dipisahkan
dari agenda besar itu.Era itu juga mendorong kemunculan bagi “muslim-muslim
yang feminis” ini.
A.
Syaikh Rifaah Rafi’ al-Thahtawi
(1801-1873)
Dalam
penelusuran saya, Syaikh Rifaah Rafi’ al-Thahthawi adalah “muslim feminis”
pertama di era modern Islam yang menggedor kesadaran umat untuk meninggalkan
penindasan terhadap perempuan. Syaikh Rifaah dikenal sebagai pelopor
liberalisme karena pandangannya terhadap politik, masyarakat dan pendidikan
terinspirasi dari tradisi kemodernan Perancis dan tidak merujuk pada tradisi
Islam – meskipun ia seorang ulama al-Azhar. Rifaah lulus dari al-Azhar pada
1825, ia direkomendasikan oleh gurunya Syaikh Hasan al-Aththar pada penguasa
Mesir (saat itu Muhammad Ali) untuk ikut rombongan pelajar Mesir ke Perancis
yang akan belajar ilmu, pengetahuan dan persenjataan modern.
Selama
lima tahun Rifaah al-Thahtawi belajar di Perancis. Menurut pengakuannya ia
belajar etika, filsafat sosial dan politik, matematika dan geometri. Ia juga
membaca karya-karya intelektual Perancis saat itu seperti Condillac, Voltaire,
Rousseau, Montesquieu dan Bezout. Perjalanan hidup di Perancis dituturkan oleh
Rifaah al-Thahtawi dalam sebuah buku-memoar Takhlîsh al-Ibrîz fi Talkhîsh
Baris yang memuat amatan dia terhadap kota dan masyarakat Perancis dari
sisi politik, sosial dan budaya serta tak luput potret terhadap perempuan
Perancis. Buku yang ditulis sistematis dalam bahasa sastrawi ini diterbitkan di
Kairo pada 1834, tiga tahun setelah ia kembali dari Paris.
Di Paris,
Rifaah al-Thahtawi menyaksikan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki.
Perempuan di negeri ini memiliki kebebasan, pendidikan yang tinggi dan bisa
bergaul secara luas.Kebebasan itu tidak mengundang pelecehan dan stigma yang
negatif terhadap perempuan.Keadaan ini bertolak belakang dengan kondisi
perempuan di negerinya yang menetapkan kemuliaan dan kesucian perempuan dengan
pingitan; jika terpaksa pergi ke luar rumah – yang hanya untuk hal darurat –
harus dibungkus oleh hijab yang menutupi seluruh tubuhnya.Kaum perempuan di
negerinya pun tidak terdidik. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perempuan
terhadap aturan-aturan tadi akan membuat mereka dianggap sebagai perempuan yang
imoral dan hampir mustahil memperoleh jodoh.
Bagi
Rifaah, perempuan Perancis memiliki standard kemuliaan dan kesucian tersendiri
meski mereka bergaul luas dan bercampur-baur dengan laki-laki (al-ikhtilâth).
Sumber kemuliaan perempuan itu adalah pendidikan: “Kesucian (‘iffah)
perempuan bukan dengan membuka atau membungkus mereka tapi bersumber dari
pendidikan yang baik....”
Bagi
Rifaah al-Thahtawi, pendidikan adalah rahim bagi kelahiran perempuan modern.
Sejak tiba di Mesir ia melakukan reformasi pendidikan di Mesir. Ketika ia masuk
dalam Komite Reformasi Pendidikan di Mesir pada 1836, ia mengusulkan dibukanya
sekolah khusus perempuan, namun gagal karena kondisi Mesir yang tidak
memungkinkan. Meskipun demikian tetap dibuka sekolah khusus untuk perawat dan
bidan.
B.
Syaikh Muhammad Abduh (1849-1905)
Muhammad
Abduh adalah seorang ulama lulusan al-Azhar pada 1877. Pada awalnya ia sangat
terpengaruh oleh Jamaluddin al-Afghani, penggerak “Pan-Islamisme” sebagai elan
untuk melawan kolonialisme asing. Akibat aktivitas politiknya Abduh bersama
al-Afghani diasingkan, salah satunya ke Perancis; di negeri inilah ia bertemu
Qasim Amin yang menjadi penerjemahnya. Pemikiran keagamaan Abduh sangat
berpengaruh pada pemikiran Qasim Amin.Setelah kembali ke Mesir, Abduh mengubah
siasatnya. Setelah sebelumnya menjadi seorang “revolusioner” dengan mengikuti
Jamaluddin al-Afgani, kemudian ia menjadi seorang “reformis” untuk melakukan
agenda-agenda reformasi dalam agama, pendidikan dan peradilan agama. Agenda ini
berjalan semakin efektif ketika Abduh diangkat menjadi mufti Mesir pada 1899
hingga ia wafat pada 1905.
Muhammad
Abduh berikhtiar untuk mengembalikan rasionalitas Islam yang, menurutnya,
merupakan dasar dari modernitas Islam. Berbeda dari al-Thahthawi yang liberal –
yang memandang modernitas ada di Barat dengan melakukan penerjemahan khazanah
intelektual, politik, sastra, hingga peraturan dan perundang-undangan Perancis ke
dalam bahasa Arab dan Turki – Abduh tidak melakukan proses ini, karena di
samping tidak memiliki pendidikan Barat, Abduh sendiri berkeyakinan bahwa Islam
telah menyediakan prinsip-prinsip modernitas. Oleh karena itu, Abduh berusaha
menemukan kembali elan kemajuan dalam Islam dengan menyingkap aspek-aspek
rasionalitas.Abduh menegakkan kembali supremasi nalar manusia yang selama
berabad-abad telah ditaklukkan oleh kebodohan, kejumudan dan irasionalitas.
Bagi Abduh, Islam dulu pernah jaya karena ditopang oleh penalaran yang kuat.
Sebab kemunduran umat Islam, bagi Abduh, telah jelas: hilangnya supremasi akal
dalam umat Islam.
Inilah
agenda utama Abduh dalam melakukan penafsiran kembali terhadap doktrin-doktrin
Islam melalui arahan “akal yang tercerahkan”. Sebagai seorang sarjana muslim
dan Mufti Mesir saat itu, penafsiran Abduh sangat otoritatif. Dalam konteks
perempuan, bagi Abduh, penindasan dan kesewenang-wenangan terhadap perempuan
sangat bertentangan dengan Islam, karena Islam, menurut Abduh, memuat ajaran
yang mengedepankan kesetaraan.
Kami
memiliki catatan terhadap pemikiran Abduh ini.Pertama pemikirannya
mengandung nuansa tradisional yang mengulas perempuan dalam konteks membangun
rumah-tangga. Kata Abduh, “bangsa yang maju ditentukan oleh keluarga yang
maju.” Namun demikian, di sini diperlukan perempuan yang merdeka, dihargai dan
terdidik.Kedua, pemikirannya mengandung nuansa liberal yang memakai
rasionalitas dalam menafsirkan teks-teks agama.Metodologi interpretasi Abduh
menjadi titik tolak penggemar hermeunetika modern. Metodologi Abduh diteruskan
oleh murid dan penerusnya, seperti Rasyid Ridla, Amin Al-Khuli, Ahmad
Khalafullah, Bint Syathi', Nasr Hamid Abu-Zayd, Ibrahim Khalifah dan lain-lain.(22)
Menghormati dan mengakui hak-hak perempuan, bagi Abduh, bersumber dari dalam
ajaran Islam yang tercerahkan, yang mengakui rasionalitas dan kemajuan.
C.
Qasim Amin (1863-1908)
Qasim Amin
adalah seorang “muslim feminis” yang paling populer, karya-karyanya dikenal
luas dan diterjemahkan ke dalam pelbagai bahasa dunia serta memiliki pengaruh
terhadap wacana pembebasan perempuan.Ia berasal dari keluarga kelas menengah,
lulus dari sekolah hukum dan melanjutkan pendidikan hukumnya di Perancis antara
1881-1885. Kontroversi seputar karya dan sosok Qasim Amin sendiri tidak pernah
usai hingga sekarang. Padahal ia “hanya” menerbitkan dua buku tentang
perempuan: Tahrîr al-Mar’ah (Pembebasan Perempuan) yang terbit pada
1899, dan setahun kemudian menerbitkan al-Mar’ah al-Jadîdah (Perempuan
Modern).
Kelebihan
Qasim Amin dari generasi “muslim feminis” sebelumnya adalah bahwa ia lebih
berani dan terbuka melancarkan kritik terhadap kaum laki-laki dan masyarakat
patriarkis saat itu. Qasim Amin memadukan elan liberalisme Rifaah al-Thahtawi
dan rasionalitas Islam Muhammad Abduh. Hal ini tertuang dalam Tahrîr
al-Mar’ah yang melihat pembebasan perempuan dari dua perspektif besar:
reformasi pendidikan dan sosial, serta reformasi pemikiran keagamaan. Sebagai
seorang pengacara dan ahli hukum Perancis tentulah Qasim Amin mengimani
liberalisme – Qasim Amin memiliki pernyataan bagus tentang kebebasan:
“kebebasan yang sebenarnya membawa segala pemikiran, menerbitkan segala aliran
dan menyambut setiap pemikiran” Qasim Amin juga sangat lihai mengutip pendapat
filosof dan intelektual Barat. Sementara untuk konteks pemikiran keagamaan
Qasim sangat terpengaruh oleh ide-ide Muhammad Abduh: sosok yang sangat dia
hormati dan dianggap gurunya.
Jadi kontribusi
para laki-laki dalam wacana perempuan sangat tepat ditempatkan pada ranah male
feminist – tokoh-tokoh yang saya ulas di atas lebih layak disebut sebagai
“muslim yang feminis” dari pada gelar-gelar yang tujuan awalnya untuk
menghormati mereka namun yang timbul justeru sebaliknya: datangnya hujatan.
Gelar-gelar yang kontraproduktif itu misalnya sebutan “pembela perempuan”,
“pelopor pembebasan perempuan” atau “bapak feminisme Islam”. Sebutan-sebutan
ini secara tak sadar telah mengungkapkan adanya kesenjangan gender: derajat
laki-laki dianggap lebih tinggi dari perempuan. Padahal kesenjangan inilah yang
dikritik oleh feminisme.
Para
“muslim feminis” yang kami suguhkan ide-idenya di atas terbatas pada konteks di
mana mereka hidup. Anda akan menemukan pola relasi gender antara laki-laki dan
perempuan yang sangat sederhana yakni dalam lingkup keluarga. Dalam ranah ini
bukan berarti kami tidak menyadari bahwa pembahasan “muslim feminis” masih
dalam lingkup heteroseksual–dugaan yang bisa muncul: pembahasan ini acuh tak
acuh terhadap homoseksualitas. Apalagi dalam perkembangan terakhir, wacana male
feminist dikembangkan oleh kalangan gay yang menguji kembali soal
“kejantanan” atau kritik pada soal “macoisme”. Kami yakin kontribusi ini sangat
penting terhadap wacana male feminist. Kami tidak hendak menafikan
wacana ini, atau dianggap “heteroseksis” ketika mengulas “muslim feminis” yang
lingkupnya sangat sederhana (keluarga) dalam perspektif heteroseksual. Kami pun
tak hendak meneguhkan “hetero-normativitas”. Tema ini membutuhkan pembahasan
yang lebih mendalam dan kami berjanji akan mengulas wacana male feminist
yang jauh “lebih maju” di kesempatan yang lain.
Kami memilih
beberapa tokoh male feminist tadi dengan pemikiran mereka yang sangat
sederhana yaitu untuk memberikan kontribusi pada wacana male feminist
dari perspektif Islam di Indonesia yang tidak terlalu dikenal luas. Acap kali
nama Qasim Amin disebut dan tulisan-tulisannya dikutip namun diseret terlalu
jauh dari konteksnya dan seperti yang telah kami singgung di atas perannya dilebih-lebihkan.
Sebutan male
feminist bagi Qasim Amin atau tokoh-tokoh muslim lainnya yang pro terhadap
gerakan perempuan adalah pengakuan terhadap mereka sebagai laki-laki yang tidak
bisa “bebas-nilai-gender”. Namun kami tak berharap kritik yang dialamatkan pada
mereka lebih diarahkan pada “kelelakian”-nya, bukan pada subtansi idenya.
Hal
terpenting yang dikemukakan oleh “male-feminist yang muslim” itu bukan
soal apa pendapat mereka tentang perempuan, kami menghormati kebebasan perempuan
untuk mendefinisikan diri sendiri dan membebaskan diri dari penilaian di luar
dirinya – tapi apa yang mereka (laki-laki) katakan untuk melawan sistem yang
patriarkis, mengkritik pandangan yang bias laki-laki dan membongkar
standard-standard yang dibangun oleh laki-laki untuk perempuan.
Male
feminist insaf, ia
sebagai laki-laki tidak bisa dipisahkan dari perempuan (tidak dalam arti
heteroseksual), ia terlibat di dalamnya, namun ia juga perlu sadar akan “batas”
sebagai laki-laki. Ia tidak memiliki hak atau pun kewewenangan untuk merasa
paling tahu dan mengeluarkan aturan tentang perempuan. Male feminist
adalah “mitra-perempuan” dalam jihad menegakkan kesetaraan gender.Dalam posisi
yang sangat terlibat ini namun dengan tetap mengakui adanya “batas”, kami kira
kesadaran inilah yang terpenting bagi male-feminist.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bahwa kehadiran Nabi Muhammad SAW telah membebaskan kaum perempuan dari
kultur jahiliyyah di negara dimana agama Islam ‘diturunkan’ telah diketahui.
Misalnya, sebelum Nabi Muhammad dilahirkan, banyak bayi perempuan yang langsung
dibunuh oleh keluarganya setelah lahir karena mereka merasa malu memiliki anak
perempuan.Kelahiran anak perempuan justru dianggap beban karena anak perempuan
tidak bisa pergi berperang, tidak bisa melindungi diri sendiri, tidak bisa
menjadi pencari nafkah, tidak bisa menjadi pemilik harta yang sah, (propietor),
dll. Contoh lain: sebelum Muhammad diangkat menjadi nabi, laki-laki bisa
memiliki istri sebanyak yang mereka mau, kemudian menceraikan mereka sekehendak
hati.Dan setelah Muhammad diangkat menjadi nabi, tak ada lagi bayi perempuan
yang dibunuh setelah lahir.
Dari sinilah perempuan mulai menemukan persamaan derajat dan hak dengan
laki-laki di mata masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar