Mau buat buku tamu ini ?
Klik di sini
Sumber : http://ramadhanlmzero.blogspot.com/2012/12/cara-membuat-buku-tamu-keren-di-blog.html#ixzz3IAOAM1NV

Selasa, 11 November 2014

Feminisme dalam Islam

2.1 Tentang Feminisme
Virus materialisme kini semakin mengganas menyerang kaum Muslimin dan menggerogoti keluarga Islam. Ditambah lagi dengan semakin maraknya propaganda ide keadilan dan kesetaraan gender yang dimotori kaum feminis. Gerakan feminisme merupakan gerakan “pembebasan” kaum wanita.Mereka menuntut persamaan hak agar setara dengan pria.
Feminisme lahir beberapa abad yang lalu di Barat, karena adanya ketidakadilan dan penindasan terhadap kaum wanita. Pada masanya, gerakan ini memang diperlukan, tentunya di Barat sana, karena memang ketidakadilan dan penindasan terhadap kaum wanita itu terjadi.
Hal ini dapat diketahui dari catatan-catatan sejarah peradaban dunia. Misalnya dalam doktrin peradaban Yunani, menurut penuturan Prof Will Durant, “Di Roma, hanya kaum lelaki yang memiliki hak-hak di depan hukum pada masa awal negara republik. Lelaki saja yang berhak membeli, memiliki, atau menjual sesuatu atau membuat perjanjian bisnis. Bahkan mas kawin istrinya menjadi miliknya pribadi ... Proses kelahiran menjadi suatu perkara yang mendebarkan di Roma. Jika anak yang dilahirkan dalam keadaan cacat atau berjenis kelamin perempuan, sang ayah diperbolehkan oleh adat untuk membunuhnya.”
Bahkan seorang filosof terkenal dari Yunani pun merendahkan wanita.Aristoteles mengatakan, “Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa menurut hukum alam, harus ada unsur yang secara alamiah memerintah dan harus ada unsur yang secara alamiah diperintah.Kekuasaan orang-orang yang bebas terhadap para budak adalah salah satu bentuk hukum alam, demikian pula kekuasaan lelaki atas kaum perempuan ...”
Dalam perjalanan perjuangannya, ide feminisme muncul dan berkembang di berbagai penjuru dunia dengan corak yang berbeda-beda, sebagai tindak lanjut Konferensi PBB I tahun 1975 tentang perempuan di Mexico City.Masing-masing menawarkan analisisnya tentang sebab-sebab terjadinya penindasan atas kaum wanita, pelakunya, dan cara-cara penanggulangan tindak penindasan tersebut. Di Indonesia, misalnya, lahir Undang-Undang No 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
Meski coraknya berbeda, cita-citanya sama, yaitu kesetaraan peran wanita dengan pria di rumah, kantor, pemerintahan dan lain-lain. Kesetaraan yang dimaksud di sini adalah pembagian peran 50 : 50.
Itulah yang dimaksud kesetaraan gender. Feminis meyakini bahwa wanita sama seperti pria, wanita memiliki kebebasan mutlak atas tubuh, diri, dan hidupnya. Wanita bebas memilih dalam mengelola kehidupan dan tubuhnya, baik di dalam maupun di luar rumah tangga.
Kaum feminis Barat, sebagai generasi awal pejuang feminisme, telah berjuang puluhan tahun.Apa yang terjadi di Barat saat ini dapat dijadikan gambaran kehidupan yang akan dihasilkan oleh ide ini. “Perempuan baru” Barat yang merasa bertanggung jawab atas segala urusan mereka, mengklaim telah mempunyai peradaban modern dan beradab.Padahal, sesungguhnya peradaban yang itu penuh kerusakan dan kembali pada kebodohan.
Salah satu budaya yang mengikuti ide kesetaraan gender adalah kebebasan seks. Kaum feminis beranggapan bahwa ikatan perkawinan bersifat memaksa dan dapat menciptakan dominasi pria.Tapi ternyata, kebebasan seks justru hanya menguntungkan pria, karena wanita yang pada akhirnya harus merasakan efek terpentingnya, misalnya kehamilan, aborsi, prostitusi, perceraian hingga single mother.Sementara pria tidak terpengaruh apapun.
Selain itu, wanita sekarang masih saja menjadi korban “tirani kecantikan”.Jutaan anak perempuan berdiet keras dan menghabiskan uang untuk kosmetik dan fashion agar menjadi objek seks dan kegairahan pria.
Sesungguhnya, keadaan setara antara pria dan wanita dalam segala hal adalah sesuatu yang mustahil.Hal ini disebabkan oleh dua hal.
Pertama, ide feminisme yang menginginkan kesetaraan gender tidak sesuai dengan fitrah manusia, yaitu mengingkari keberadaan naluri. Keadaan pria atau wanita bukan sekadar fisik tubuh, melainkan ada hal lain yang juga menjadi pembeda, yaitu naluri.
Naluri adalah sesuatu yang fitrah, tidak bisa berubah dan tetap ada dalam diri manusia karena merupakan sifat kodrati yang melekat pada penciptaan manusia.Mungkin ada sebagian orang yang mampu mengingkari, tapi tidak untuk menghilangkannya.Jadi, bukan karena keadaan fisiknya memiliki kelengkapan sebagai wanita maka seorang wanita memiliki naluri keibuan.Juga bukan karena sosial budayanya maka wanita memiliki naluri keibuan.Karena ternyata, dalam keadaan terpaksa, seorang pria juga bisa berperan sebagai ibu, mengasuh dan merawat anak-anak.Tapi, apakah peran pria sebagai ibu mampu menyamai wanita?Tidak.Hormon-hormon kewanitaan yang terbentuk saat wanita menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui yang berpengaruh pada sifat-sifat kewanitaan yang sangat dibutuhkan oleh bayi tak berdaya, tidak dimiliki oleh pria.
Kedua, feminisme adalah buatan manusia, hasil pemikiran manusia. Manusia adalah makhluk yang memiliki sifat terbatas (lemah, serba kurang, dan saling bergantung kepada yang lain). Sehingga, apapun yang terlahir dari manusia akan senantiasa membawa sifat terbatas ini.  Oleh karena itu, ide-ide feminisme bersifat terbatas yang berarti tidak akan mampu menjadi solusi tuntas bagi permasalahan kaum wanita.
Sampai saat ini, solusi-solusi yang diajukan oleh para feminis baru ditujukan demi “menyelesaikan” masalah segelintir perempuan.Bukan masalah perempuan secara menyeluruh.
2.3 Kontribusi Muslim-muslim yang Feminis Terhadap Wacana Kesetaraan Gender
Makin banyak perempuan dihormati dalam suatu masyarakat maka semakin beradab masyarakat itu, namun apabila perempuan tidak dipenuhi haknya untuk meraih kebebasan, tandanya masyarakat itu mengikuti kebiasaan barbar. (Syaikh Rifaah Rafi’ al-Thahtawi)
Tidak terbantah, poligami merupakan bentuk penghinaan yang keras terhadap perempuan, karena Anda tidak akan pernah mendapatkan perempuan yang rela melihat perempuan lain ikut mencintai suaminya. Seperti halnya juga seorang laki-laki tidak rela ada laki-laki lain ikut mencintai istrinya. Cinta jenis ini – cinta yang tidak bisa dibagi – merupakan kodrat bagi perempuan, seperti ia juga menjadi kodrat bagi laki-laki. (Qasim Amin)
Percakapan male feminist dalam Islam tidak bisa dipisahkan dari beberapa nama laki-laki yang terlibat dalam wacana perempuan sejak pertengahan abad ke-19. Salah satu tokoh yang dikenal luas adalah Qasim Amin seorang sarjana hukum dan pengacara yang menulis buku Tahrîr al-Mar’ah (Pembebasan Perempuan) pada tahun 1899.
Menempatkan tokoh laki-laki itu khususnya Qasim Amin dalam ranah ”muslim feminis” – istilah ini selanjutnya menggantikan male feminist – lebih tepat dari pada menyematkan sebutan-sebutan yang berlebihan yang menyulut kontroversi. Misalnya sebutan Qasim Amin sebagai ”Bapak Feminisme Islam” atau ”Pelopor Pembebasan Perempuan”. Sebutan ini jelas ahistoris karena menafikan peran perempuan-perempuan yang sezaman atau sebelum Qasim Amin dalam wacana dan gerakan perempuan.Sebutan ini juga ditolak mentah-mentah oleh sebagian kalangan feminis dengan tudingan bahwa dengan sebutan itu seolah-olah laki-lakilah yang mengawali pembebasan perempuan atau perempuan masih butuh laki-laki untuk bebas.
Dalam ranah ini, kita akan menemukan sosok-sosok ”muslim yang feminis” yang memiliki kepedulian dan keterlibatan dalam sejarah perempuan. Saya memilih tiga nama tokoh muslim yang masuk dalam ranah ”muslim yang feminis” yaitu: Syaikh Rifaah Rafi’ al-Thahtawi, Syaikh Muhammad Abduh dan Qasim Amin.
Ketiga tokoh ini berada dalam sebuah era yang disebut nahda (kebangkitan untuk reformasi dan modernisasi Islam) yang terjadi pada pertengahan abad ke-19 yang berawal dari Mesir.Waktu itu seolah-olah telah menjadi kesepakatan umum bagi para tokoh dan intelektual nahda bahwa perempuan yang bebas, terpelajar dan mandiri adalah syarat utama dari kebangkitan umat Islam.Maka, pembebasan dan pemberdayaan perempuan merupakan agenda yang melekat dan tidak bisa dipisahkan dari agenda besar itu.Era itu juga mendorong kemunculan bagi “muslim-muslim yang feminis” ini.
A.    Syaikh Rifaah Rafi’ al-Thahtawi (1801-1873)
Dalam penelusuran saya, Syaikh Rifaah Rafi’ al-Thahthawi adalah “muslim feminis” pertama di era modern Islam yang menggedor kesadaran umat untuk meninggalkan penindasan terhadap perempuan. Syaikh Rifaah dikenal sebagai pelopor liberalisme karena pandangannya terhadap politik, masyarakat dan pendidikan terinspirasi dari tradisi kemodernan Perancis dan tidak merujuk pada tradisi Islam – meskipun ia seorang ulama al-Azhar. Rifaah lulus dari al-Azhar pada 1825, ia direkomendasikan oleh gurunya Syaikh Hasan al-Aththar pada penguasa Mesir (saat itu Muhammad Ali) untuk ikut rombongan pelajar Mesir ke Perancis yang akan belajar ilmu, pengetahuan dan persenjataan modern.
Selama lima tahun Rifaah al-Thahtawi belajar di Perancis. Menurut pengakuannya ia belajar etika, filsafat sosial dan politik, matematika dan geometri. Ia juga membaca karya-karya intelektual Perancis saat itu seperti Condillac, Voltaire, Rousseau, Montesquieu dan Bezout. Perjalanan hidup di Perancis dituturkan oleh Rifaah al-Thahtawi dalam sebuah buku-memoar Takhlîsh al-Ibrîz fi Talkhîsh Baris yang memuat amatan dia terhadap kota dan masyarakat Perancis dari sisi politik, sosial dan budaya serta tak luput potret terhadap perempuan Perancis. Buku yang ditulis sistematis dalam bahasa sastrawi ini diterbitkan di Kairo pada 1834, tiga tahun setelah ia kembali dari Paris.
Di Paris, Rifaah al-Thahtawi menyaksikan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Perempuan di negeri ini memiliki kebebasan, pendidikan yang tinggi dan bisa bergaul secara luas.Kebebasan itu tidak mengundang pelecehan dan stigma yang negatif terhadap perempuan.Keadaan ini bertolak belakang dengan kondisi perempuan di negerinya yang menetapkan kemuliaan dan kesucian perempuan dengan pingitan; jika terpaksa pergi ke luar rumah – yang hanya untuk hal darurat – harus dibungkus oleh hijab yang menutupi seluruh tubuhnya.Kaum perempuan di negerinya pun tidak terdidik. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perempuan terhadap aturan-aturan tadi akan membuat mereka dianggap sebagai perempuan yang imoral dan hampir mustahil memperoleh jodoh.
Bagi Rifaah, perempuan Perancis memiliki standard kemuliaan dan kesucian tersendiri meski mereka bergaul luas dan bercampur-baur dengan laki-laki (al-ikhtilâth). Sumber kemuliaan perempuan itu adalah pendidikan: “Kesucian (‘iffah) perempuan bukan dengan membuka atau membungkus mereka tapi bersumber dari pendidikan yang baik....”
Bagi Rifaah al-Thahtawi, pendidikan adalah rahim bagi kelahiran perempuan modern. Sejak tiba di Mesir ia melakukan reformasi pendidikan di Mesir. Ketika ia masuk dalam Komite Reformasi Pendidikan di Mesir pada 1836, ia mengusulkan dibukanya sekolah khusus perempuan, namun gagal karena kondisi Mesir yang tidak memungkinkan. Meskipun demikian tetap dibuka sekolah khusus untuk perawat dan bidan.
B.     Syaikh Muhammad Abduh (1849-1905)
Muhammad Abduh adalah seorang ulama lulusan al-Azhar pada 1877. Pada awalnya ia sangat terpengaruh oleh Jamaluddin al-Afghani, penggerak “Pan-Islamisme” sebagai elan untuk melawan kolonialisme asing. Akibat aktivitas politiknya Abduh bersama al-Afghani diasingkan, salah satunya ke Perancis; di negeri inilah ia bertemu Qasim Amin yang menjadi penerjemahnya. Pemikiran keagamaan Abduh sangat berpengaruh pada pemikiran Qasim Amin.Setelah kembali ke Mesir, Abduh mengubah siasatnya. Setelah sebelumnya menjadi seorang “revolusioner” dengan mengikuti Jamaluddin al-Afgani, kemudian ia menjadi seorang “reformis” untuk melakukan agenda-agenda reformasi dalam agama, pendidikan dan peradilan agama. Agenda ini berjalan semakin efektif ketika Abduh diangkat menjadi mufti Mesir pada 1899 hingga ia wafat pada 1905.
Muhammad Abduh berikhtiar untuk mengembalikan rasionalitas Islam yang, menurutnya, merupakan dasar dari modernitas Islam. Berbeda dari al-Thahthawi yang liberal – yang memandang modernitas ada di Barat dengan melakukan penerjemahan khazanah intelektual, politik, sastra, hingga peraturan dan perundang-undangan Perancis ke dalam bahasa Arab dan Turki – Abduh tidak melakukan proses ini, karena di samping tidak memiliki pendidikan Barat, Abduh sendiri berkeyakinan bahwa Islam telah menyediakan prinsip-prinsip modernitas. Oleh karena itu, Abduh berusaha menemukan kembali elan kemajuan dalam Islam dengan menyingkap aspek-aspek rasionalitas.Abduh menegakkan kembali supremasi nalar manusia yang selama berabad-abad telah ditaklukkan oleh kebodohan, kejumudan dan irasionalitas. Bagi Abduh, Islam dulu pernah jaya karena ditopang oleh penalaran yang kuat. Sebab kemunduran umat Islam, bagi Abduh, telah jelas: hilangnya supremasi akal dalam umat Islam.
Inilah agenda utama Abduh dalam melakukan penafsiran kembali terhadap doktrin-doktrin Islam melalui arahan “akal yang tercerahkan”. Sebagai seorang sarjana muslim dan Mufti Mesir saat itu, penafsiran Abduh sangat otoritatif. Dalam konteks perempuan, bagi Abduh, penindasan dan kesewenang-wenangan terhadap perempuan sangat bertentangan dengan Islam, karena Islam, menurut Abduh, memuat ajaran yang mengedepankan kesetaraan.
Kami memiliki catatan terhadap pemikiran Abduh ini.Pertama pemikirannya mengandung nuansa tradisional yang mengulas perempuan dalam konteks membangun rumah-tangga. Kata Abduh, “bangsa yang maju ditentukan oleh keluarga yang maju.” Namun demikian, di sini diperlukan perempuan yang merdeka, dihargai dan terdidik.Kedua, pemikirannya mengandung nuansa liberal yang memakai rasionalitas dalam menafsirkan teks-teks agama.Metodologi interpretasi Abduh menjadi titik tolak penggemar hermeunetika modern. Metodologi Abduh diteruskan oleh murid dan penerusnya, seperti Rasyid Ridla, Amin Al-Khuli, Ahmad Khalafullah, Bint Syathi', Nasr Hamid Abu-Zayd, Ibrahim Khalifah dan lain-lain.(22) Menghormati dan mengakui hak-hak perempuan, bagi Abduh, bersumber dari dalam ajaran Islam yang tercerahkan, yang mengakui rasionalitas dan kemajuan.
C.    Qasim Amin (1863-1908)
Qasim Amin adalah seorang “muslim feminis” yang paling populer, karya-karyanya dikenal luas dan diterjemahkan ke dalam pelbagai bahasa dunia serta memiliki pengaruh terhadap wacana pembebasan perempuan.Ia berasal dari keluarga kelas menengah, lulus dari sekolah hukum dan melanjutkan pendidikan hukumnya di Perancis antara 1881-1885. Kontroversi seputar karya dan sosok Qasim Amin sendiri tidak pernah usai hingga sekarang. Padahal ia “hanya” menerbitkan dua buku tentang perempuan: Tahrîr al-Mar’ah (Pembebasan Perempuan) yang terbit pada 1899, dan setahun kemudian menerbitkan al-Mar’ah al-Jadîdah (Perempuan Modern).
Kelebihan Qasim Amin dari generasi “muslim feminis” sebelumnya adalah bahwa ia lebih berani dan terbuka melancarkan kritik terhadap kaum laki-laki dan masyarakat patriarkis saat itu. Qasim Amin memadukan elan liberalisme Rifaah al-Thahtawi dan rasionalitas Islam Muhammad Abduh. Hal ini tertuang dalam Tahrîr al-Mar’ah yang melihat pembebasan perempuan dari dua perspektif besar: reformasi pendidikan dan sosial, serta reformasi pemikiran keagamaan. Sebagai seorang pengacara dan ahli hukum Perancis tentulah Qasim Amin mengimani liberalisme – Qasim Amin memiliki pernyataan bagus tentang kebebasan: “kebebasan yang sebenarnya membawa segala pemikiran, menerbitkan segala aliran dan menyambut setiap pemikiran” Qasim Amin juga sangat lihai mengutip pendapat filosof dan intelektual Barat. Sementara untuk konteks pemikiran keagamaan Qasim sangat terpengaruh oleh ide-ide Muhammad Abduh: sosok yang sangat dia hormati dan dianggap gurunya.
Jadi kontribusi para laki-laki dalam wacana perempuan sangat tepat ditempatkan pada ranah male feminist – tokoh-tokoh yang saya ulas di atas lebih layak disebut sebagai “muslim yang feminis” dari pada gelar-gelar yang tujuan awalnya untuk menghormati mereka namun yang timbul justeru sebaliknya: datangnya hujatan. Gelar-gelar yang kontraproduktif itu misalnya sebutan “pembela perempuan”, “pelopor pembebasan perempuan” atau “bapak feminisme Islam”. Sebutan-sebutan ini secara tak sadar telah mengungkapkan adanya kesenjangan gender: derajat laki-laki dianggap lebih tinggi dari perempuan. Padahal kesenjangan inilah yang dikritik oleh feminisme.
Para “muslim feminis” yang kami suguhkan ide-idenya di atas terbatas pada konteks di mana mereka hidup. Anda akan menemukan pola relasi gender antara laki-laki dan perempuan yang sangat sederhana yakni dalam lingkup keluarga. Dalam ranah ini bukan berarti kami tidak menyadari bahwa pembahasan “muslim feminis” masih dalam lingkup heteroseksual–dugaan yang bisa muncul: pembahasan ini acuh tak acuh terhadap homoseksualitas. Apalagi dalam perkembangan terakhir, wacana male feminist dikembangkan oleh kalangan gay yang menguji kembali soal “kejantanan” atau kritik pada soal “macoisme”. Kami yakin kontribusi ini sangat penting terhadap wacana male feminist. Kami tidak hendak menafikan wacana ini, atau dianggap “heteroseksis” ketika mengulas “muslim feminis” yang lingkupnya sangat sederhana (keluarga) dalam perspektif heteroseksual. Kami pun tak hendak meneguhkan “hetero-normativitas”. Tema ini membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam dan kami berjanji akan mengulas wacana male feminist yang jauh “lebih maju” di kesempatan yang lain.
Kami memilih beberapa tokoh male feminist tadi dengan pemikiran mereka yang sangat sederhana yaitu untuk memberikan kontribusi pada wacana male feminist dari perspektif Islam di Indonesia yang tidak terlalu dikenal luas. Acap kali nama Qasim Amin disebut dan tulisan-tulisannya dikutip namun diseret terlalu jauh dari konteksnya dan seperti yang telah kami singgung di atas perannya dilebih-lebihkan.
Sebutan male feminist bagi Qasim Amin atau tokoh-tokoh muslim lainnya yang pro terhadap gerakan perempuan adalah pengakuan terhadap mereka sebagai laki-laki yang tidak bisa “bebas-nilai-gender”. Namun kami tak berharap kritik yang dialamatkan pada mereka lebih diarahkan pada “kelelakian”-nya, bukan pada subtansi idenya.
Hal terpenting yang dikemukakan oleh “male-feminist yang muslim” itu bukan soal apa pendapat mereka tentang perempuan, kami menghormati kebebasan perempuan untuk mendefinisikan diri sendiri dan membebaskan diri dari penilaian di luar dirinya – tapi apa yang mereka (laki-laki) katakan untuk melawan sistem yang patriarkis, mengkritik pandangan yang bias laki-laki dan membongkar standard-standard yang dibangun oleh laki-laki untuk perempuan.
Male feminist insaf, ia sebagai laki-laki tidak bisa dipisahkan dari perempuan (tidak dalam arti heteroseksual), ia terlibat di dalamnya, namun ia juga perlu sadar akan “batas” sebagai laki-laki. Ia tidak memiliki hak atau pun kewewenangan untuk merasa paling tahu dan mengeluarkan aturan tentang perempuan. Male feminist adalah “mitra-perempuan” dalam jihad menegakkan kesetaraan gender.Dalam posisi yang sangat terlibat ini namun dengan tetap mengakui adanya “batas”, kami kira kesadaran inilah yang terpenting bagi male-feminist.
BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Bahwa kehadiran Nabi Muhammad SAW telah membebaskan kaum perempuan dari kultur jahiliyyah di negara dimana agama Islam ‘diturunkan’ telah diketahui. Misalnya, sebelum Nabi Muhammad dilahirkan, banyak bayi perempuan yang langsung dibunuh oleh keluarganya setelah lahir karena mereka merasa malu memiliki anak perempuan.Kelahiran anak perempuan justru dianggap beban karena anak perempuan tidak bisa pergi berperang, tidak bisa melindungi diri sendiri, tidak bisa menjadi pencari nafkah, tidak bisa menjadi pemilik harta yang sah, (propietor), dll. Contoh lain: sebelum Muhammad diangkat menjadi nabi, laki-laki bisa memiliki istri sebanyak yang mereka mau, kemudian menceraikan mereka sekehendak hati.Dan setelah Muhammad diangkat menjadi nabi, tak ada lagi bayi perempuan yang dibunuh setelah lahir.
Dari sinilah perempuan mulai menemukan persamaan derajat dan hak dengan laki-laki di mata masyarakat.








DAFTAR PUSTAKA

http://filsafat.kompasiana.com/2010/07/22/islam-dan-feminisme/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar