Selasa, 16 Desember 2014
Selasa, 11 November 2014
ALIRAN PSIKOLOGI GESTALT
BAB
II
PEMBAHASAN
ALIRAN
PSIKOLOGI GESTALT
A. Pengertian
Aliran Gestalt
Agak sulit memang untuk menerjemahkan istilah Gestalt ke
Dalam bahasa lain. Gestal berasal dari bahasa Jerman, yang dalam bahasa Inggris
berarti form, shape, configuration, whole ; dalam bahasa Indonesia
berarti “bentuk” atau “konfigurasi”, “hal”, “peristiwa”, “pola”, “totalitas”
atau “bentuk keseluruhan”.
Berbagai istilah bahasa Inggris telah dicoba untuk
menerjemahkan istilah Gestalt ini, antara lain Shape Psychology
(diajukan oleh Spearman) dan Configurationism (diajukan oleh Titchener).
Namun, istilah-istilah tersebut rupanya tidak “pas”; dalam arti, tidak bias
menggambarkan artii yang sesungguhnya dari istilah itu dalam bahasa Jerman.
Sebab itu, istilah Gestalt tetap digunakan sebagaimana adanya dalam
bahasa Inggris dan juga oleh kalangan para ahli psikologi di Indonesia.
Koffka
berpendapat bahwa psikologi gestalt adalah psikologi pertumbuhan. Dia
menyelidiki asas-asas pertumbuhan dalam psikologi anak. Juga mempelajari
pertumbuhan gestalt yang mula-mula sangat sederhana menjadi gestalt yang
sempurna seperti terdapat pada orang dewasa.[1]
Kohler
menguraikan tentang perbuatan seekor simpanse dalam rangka menyelidiki
kecerdasan binatang. Dengan percobaan itu Kohler mengatakan bahwa peristiwa
terjadinya hubungan antara simpanse - - tongkat - - pisang merupakan suatu
gestalt.
B. Tokoh-tokoh Aliran Gestalt
Aliran ini pertama kali muncul pada
tahun 1912 yang didirikan oleh Max Wertheimer (1880-1943) yang pernah menjadi
murid Oswald Kulpe di Wurzburg dan mendapat gelar doktornya disana pada tahun
1904. Dan pada waktu itulah ia mulai tertarik pada satu aliran filsafat yang
terutama mempejari tentang fenomena (gejala) yang lebih dikenal dengan aliran
fenomologi. Kemudian aliran Gestalt ini dikembangkan oleh Kurt Koffka
(1886-1941) dan Wolfgang Kohler (1887-1967) .
Aliran ini muncul sebagai bentuk kritik terhadap teori-teori
yang berlaku di Jerman sebelumnya terutama teori strukturalisme dari Wilhelm
Wundt, yang khususnya mempelajari proses penginderaan dianggap terlalu
elemenistik (terlalu mengutamakan elemen atau detail). Padahal persepsi manusia
terjadi secara menyeluruh dan terorganisasikan, tidak secara parsial atau
sepotong-sepotong. Menurut Wertheimer ketika sebuah melodi terdengar
(dipersepsi), sebuah kesatuan dinamis atau keutuhan muncul dalam persepsi. Akan
tetapi nada tersebut dalam dirinya sendiri menyebar dan saling bergantian dalam
urutan waktu tertentu. Urutan waktu itu diubah maka Gestalt-nya turut
berubah. Dalam hubungan ini, Sarlito Wirawan Sarrwono mencontohkan dengan lagu
“Bengawan Solo”. Sebuah lagu “Bengawan Solo”, kata Sarwono, ” tetap terdengar
sebagai lagu Bengawan Solo (bukan sebagai lagu lain) selama nada-nada
dibunyikann dalam keteraturan tertentu, walaupun tangga nadanya diganti atau
irama atau orkes pengiringnya berlain-lainan. Jadi menurut aliran ini yang
utama bukanlah elemen akan tetapi keseluruhan. Kesadaran dan jiwa manusia tidak
mungkin dianalisi kedalam elemen-elemen. Gejala kejiwaan harus dipelajari
sebagai suatu keseluruhan atau totalitas. Keseluruhan adalah lebih dari sekedar
penjumlahan unsur-unsurnya, lebih dahulu ditanggapi dari bagian-bagiannya dan
bagian-bagian itu harus memperoleh makna dari keseluruhan. Arti dari Gestalt
tergantung pada unsur-unsurnya, sebaliknya arti unsur-unsur tergantung pada
Gestalt.
Eksperimen Gestalt pertama, menurut Atkinson dan kawan-kawan
adalah mempelajari gerakan, terutam Fenomena Phi. Jika dua cahaya dinyalakan
secara berurutan, subjek melihat cahaya tunggal bergerak dari posisi cahaya
pertama kecahaya kedua. Fenomena gerakan ini telah banyak diketahui tetapi ahli
psikologi Gestalt menangkap kepentingan teoritis pola stimuli dalam menghasilkan
efek. Pengalamn kita tergantung pada pola yang dibentuk oleh stimuli dan pada
organisasi pengalaman. Menurut mereka apa yang kita lihat adalah relatif
terhadap latar belakang, dengan aspek lain dari keseluruhan. Keseluruahn
berbeda dengan penjumlahan bagian-bagiannya; keseluruahn terbagi atas bagian
dari suatu hubungan.
Menurut psikolog Gestalt, manusia tidak memberikan respon
pada stimuli secara otomatis. Manusia adalah organisme aktif yang menafsirkan
dan bahkan mendistorsi lingkungan. Sebelum memberikan respon, manusia menangkap
dulu ‘pola” stimuli secara keseluruhan dalam satuan-satuan yang bermakna. Pola
ini disebut Gestalt. Huruf “1” akan dianggap sebagai angka satu dalam rangkaian
“1,2,3” tetapi menjadi huruf “el” dalam rangkaian “k,l,m,n”. manusialah yang
menentukkan makna stimuli itu, bukan stimuli itu sendiri.
Pada mulanya, psikologi Gestalt hanya menaruh perhatian pada
persepsi objek. Beberapa orang menerapkan prinsip-prinsip Gestalt dalam
menjelaskan perilaku sosial. Diantara mereka adalah Kurt Lewin, Solomonn Asch
dan Fritz Heider.
Kurt Lewin mengembangkan psikologi Gestalt dengan
mengemukakan teorinya sendiri yang dinamakan psikologi lapangan. Dengan teorinya,
ia mencoba menjelaskan apa yang terjadi dalam jiwa seseorang, sehingga terjadi
persepsi dan perilaku yang bersifat menyeluruh.
Tokoh-tokoh aliran ini terbagi dalam dua kelompok besar
yaitu ahli-ahli psikologi Jerman dan Austria terbuka seperti, Rudolf Allers,
Magda Arnold, Charlotte, Solomon Asch, Kurt Levin, Karl Buhler, Albin Gilbert,
Hans Hahn, Fritz Heider, Martin Scheerer Wilhelm Stern, dan Heinz Werner.
C.
Macam-macam Aliran
Gestalt
Aliran-aliran
gestalt itu dibagi menjadi dua:
1. Aliran berlin
Tokoh:
Wertheimer Koffka merumuskan teori gestalt dengan cara modern. percobaan yang
dijalankannya adalah mengenai pengamatan dan penglihatan. Dalam bukunya yang
berjudul Ueber Gestalt Theory Wertheimer mengemukakan asas-asas teory
gestalt sebagai berikut:
a. Jumlah
Garis-garis ini
merupakan unsur. Kalau garis-garis ini di tempatkan berjajar empat, maka
keempat garis itu merupakan jumlah. Jadi jumlah merupakan kesimpulan dari
beberapa unsur.
b.
Kompleks
Kita
menempatkan empat potong garis berjajar dan empat potong garis lengkung yang masing-masing
merupakan seperempat lingkaran. Akhirnya terdapat 2 kelompok jumlah, yakni
jumlah garis lurus lengkung. Tiap-tiap golongan mempunyai ciri jumlah. Dalam
penggabungan terdapat barang baru yakni kompleks. Kompleks merupakan kumpulan
dari beberapa jumlah yang belum tersusun.
c.
Struktur
Keempat
garis tersebut ditempatkan denagan cara tersusun. Dalam susunan ini ada
hubungan tertentu. Melihat susunan unsur-unsur itu orang tidak akan melihat
garis-garis sebagai unsur satu per satu, dan tidak akan membilang
unsur-unsurnya satu demi satu, melainkan menemukan
suatu susunan tertentu. Susunan dari suatu jumlah unsur itu disebut
struktur/bentuk.
d.
Gestalt
Kalau
keempat garis lengkung seperempat lingkaran itu kita tempatkan sebagaimana
mestinya dengan cara tertentu, maka terjadilah suatu gestalt seperti pada tampak
pada gambar. Kumpulan garis lengkung ini bukan lagi sebagai sebagai jumlah kompleks atau struktur, tetapi
mewujudkan gestalt (lingkungan) yang mempunyai sifat-sifat tertentu.
e.
Gestalt tersusun
Kalau
empat garis dan empat garis lengkung tadi kita jadikan satu, akan terlihat
bahwa ada barang baru yang lain sekali dengan jumlah garis dan jumlah garis
lengkung. Ini merupakan gestalt tersusun, yakni susunan dari struktur dan
gestalt dalam suatu bentuk yang berarti.
2. Aliran Leipzig
Pendapat-pendapat
aliran leipzig:
a.
Dalam tiap-tiap pribadi sebagai suatu ganzheit hidup
(kejiwaan) suatu pendorong untuk mempersatukan. Dengan adanya dorongan itu
orang tidak pernah menerima bagian-bagian tersendiri. Segala sesuatu
diterimanyaoleh keseluruhan batinnya dalam bentuk keseluruhan.
b.
Kesatuan hidup
kejiwaan terutama terletak pada perasaan. Segala sesuatu yang pada suatu ketika
ada dalam alam kejiwaan tersembunyi, sebab di dalam perasaan terkandung seluruh
hidup kejiwaan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pemaparan
diatas dapat penulis simpulkan bahwa aliran Gestalt menyatakan persepsi manusia
terjadi secara menyeluruh bukan sepotong-potong atau parsial. Dan menurut
aliran ini yang utama bukanlah elemen akan tetapi keseluruhan. Kesadaran dan
jiwa manusia tidak mungkin dianalisi kedalam elemen-elemen. Gejala kejiwaan
harus dipelajari sebagai suatu keseluruhan atau totalitas. Keseluruhan adalah
lebih dari sekedar penjumlahan unsur-unsurnya, lebih dahulu ditanggapi dari
bagian-bagiannya dan bagian-bagian itu harus memperoleh makna dari keseluruhan.
Arti dari Gestalt tergantung pada unsur-unsurnya, sebaliknya arti unsur-unsur
tergantung pada Gestalt.
B.
Saran-saran
1.
Kita harus
lebih bijak dalam menyikapi perilaku seseorang, ketika nampak lahir orang
tersebut buruk belum tentu batinnya juga demikian.
2.
Kita harus
memformulasikan pendapat-pendapat para pakar psikologi khususnya untuk aliran
Gestalt dalam menyokapi orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi, Abu dan M. Umar.1992.Psikologi
Umum (Edisi Revisi).Surabaya:PT Bina Ilmu.
Tugas-tugas Perkembangan Masa Remaja
A.
Pengertian Tugas-tugas
Perkembangan Masa Remaja
Tugas-tugas perkembangan remaja adalah sikap dan perilaku
dirinya sendiri dalam menyikapi lingkungan di sekitarnya. Perubahan yang
terjadi pada fisik maupun psikologisnya menuntut anak untuk dapat menyesuaikan
diri dalam lingkungan dan tantangan hidup yang ada dihadapannya.
Tugas-tugas perkembangan pada masa remaja yang disertai oleh
berkembangnya kapasitas intelektual, stres dan harapan-harapan baru yang
dialami remaja membuat mereka mudah mengalami gangguan baik berupa gangguan
pikiran, perasaan maupun gangguan perilaku. Stres, kesedihan, kecemasan,
kesepian, keraguan pada diri remaja membuat mereka mengambil resiko dengan
melakukan kenakalan (Fuhrmann, 1990).
B.
Tujuan Tugas Perkembangan
Tugas-tugas dalam perkembangan mempunyai tiga macam tujuan
yang sangat berguna. Pertama, sebagai petunjuk bagi individu untuk mengetahui
apa yang diharapkan masyarakat dari mereka pada usia-usia tertentu. Misalnya,
orang tua dapat dibimbing dalam mengajari anak-anak mereka yang masih kecil
untuk menguasai berbagai keterampilan. Dengan pengertian bahwa masyarakat
mengharapkan anak-anak menguasai keterampilan-keterampilan tersebut pada usia-usia
tertentu dan bahwa penyesuaian diri mereka akan sangat dipengaruhi oleh
seberapa jauh mereka berhasil melakukannya. Kedua, dalam memberi motivasi
kepada setiap individu untuk melakukan apa yang diharapkan dari mereka oleh
kelompok sosial pada usia tertentu sepanjang kehidupan mereka. Dan akhirnya,
menunjukkan kepada setiap individu tentang apa yang akan mereka hadapi dan
tindakan apa yang diharapkan dari mereka kalau sampai pada tingkat perkembangan
berikutnya.
Penyesuaian diri kepada situasi baru selalu sulit dan selalu
disertai dengan bermacam-macam tingkat ketegangan emosional. Tetapi sebagian
besar kesulitan dan ketegangan ini dapat dihilangkan kalau individu sadar akan
apa yang akan terjadi kemudian dan secara bertahap mempersiapkan diri.
Anak-anak yang menguasai keterampilan-keterampilan sosial, diperlukan untuk
menghadapi kehidupan sosial remaja yang baru, akan lebih mudah menyesuaikan
diri dengan lawan jenisnya bila mereka mencapai usia remaja, dan yang baru
menginjak dewasa akan lebih mudah melewati masa peralihan ke masa usia
pertengahan. Dan tidak terlampau mengalami ketegangan kalau mereka secara
bertahap menciptakan kegiatan-kegiatan waktu senggang dengan berkurangnya
tanggung jawab sebagai orang tua.
C.
Bahaya Tugas-tugas Perkembangan
Karena tugas-tugas perkembangan memegang peranan penting
untuk menentukan arah perkembangan yang normal, maka apapun yang menghalangi
penguasaan sesuatu dapat dianggap sebagai bahaya potensial. Ada tiga macam
bahaya potensial yang umum berhubungan dengan tugas-tugas dalam perkembangan.
Pertama, harapan-harapan yang kurang tepat, baik individu sendiri maupun
lingkungan sosial mengharapkan perilaku yang tidak mungkin dalam perkembangan
pada saat itu karena keterbatasan kemampuan fisik maupun psikologis.
Bahaya potensial kedua adalah melangkahi tahap tertentu dalam
pengembangan sebagai akibat kegagalan menguasai tugas-tugas tertentu. Krisis
yang dialami individu ketika melewati satu tingkatan ke tingkatan yang lain
mengandung bahaya potensial ketiga yang umum yang muncul dari tugas-tugas itu
sendiri. Sekalipun individu berhasil menguasai tugas pada suatu tahap secara
baik, namun keharusan menguasai sekelompok tugas-tugas baru yang tepat untuk
tahap berikutnya pasti akan membawa ketegangan dan tekanan kondisi-kondisi yang
dapat mengarah pada suatu krisis. Misalnya, orang yang masa kerjanya akan
berakhir sering mengalami “krisis pensiun”, dimana ia merasa bahwa prestise dan
kepuasan pribadi yang berhubungan dengan pekerjaan akan berakhir juga.
Lambat atau cepat semua orang akan sadar bahwa mereka
diharapkan menguasai tugas-tugas tertentu pada berbagai periode sepanjang hidup
mereka. Setiap individu juga menjadi sadar bahwa dirinya “terlalu cepat”,
“terlambat” atau “tepat” dalam kaitannya dengan tugas-tugas ini. Kesadaran
inilah yang mempengaruhi sikap dan perilaku mereka sendiri, demikian pula sikap
orang lain terhadap mereka.
D.
Tugas-tugas Perkembangan Remaja dan
Pengukurannya
Salah satu periode dalam rentang kehidupan individu adalah
masa (fase) remaja. Masa ini merupakan segmen kehidupan yang penting dalam
siklus perkembangan individu, dan merupakan masa transisi yang dapat diarahkan
kepada perkembangan masa dewasa yang sehat (Konopka, dalam Pikunas, 1976;
Kaczman & Riva, 1996).
Masa remaja ditandai dengan (1) berkembangnya sikap dependen
kepada orangtua ke arah independen, (2) minat seksualitas; dan (3)
kecenderungan untuk merenung atau memperhatikan diri sendiri, nilai-nilai
etika, dan isu-isu moral (Salzman dan Pikunas, 1976).
Erikson (Adams & Gullota, 1983:36-37; Conger, 1977:
92-93) berpendapat bahwa remaja merupakan masa remaja merupakan masa
berkembangnya identity. Identity merupakan vocal point dari pengalaman remaja,
karena semua krisis normatif yang sebelumnya telah memberikan kontribusi kepada
perkembangan identitas ini. Erikson memandang pengalaman hidup remaja berada
dalam keadaan moratorium, yaitu suatu periode saat remaja diharapkan mampu
mempersiapkan dirinya untuk masa depan, dan mampu menjawab pertanyaan ‘siapa saya?’.
Dia mengingatkan bahwa kegagalan remaja untuk mengisi atau menuntaskan tugas
ini akan berdampak tidak baik bagi perkembangan dirinya.
Apabila remaja gagal dalam mengembangkan rasa identitasnya,
maka remaja akan kehilangan arah, bagaikan kapal yang kehilangan kompas.
Dampaknya, mereka mungkin akan mengembangkan perilaku yang menyimpang
(delinquent), melakukan kriminalitas, atau menutup diri (mengisolasi diri) dari
masyarakat.
Mulai dari Erikson, banyak para ahli psikologi memandang
bahwa identity formation (pembentukan identitas/jati diri) merupakan tugas
perkembangan utama bagi remaja. Jika remaja gagal atau tidak mendapat kepuasan
dalam menjawab pertanyaan ‘Siapa saya?’ dan ‘Mengapa saya?’ maka mereka akan
mengalami ‘peperangan’ dalam dirinya.
William Kay mengemukakan bahwa tugas perkembangan utama bagi
remaja adalah memperoleh kematangan sistem moral untuk membimbing perilakunya.
Kematangan remaja belumlah sempurna, jika tidak memiliki kode moral yang dapat
diterima secara universal.
Semua tugas perkembangan pada masa remaja dipusatkan pada
pusaka penanggulangan sikap dan pola perilaku yang kekanak-kanakan dan
mengadakan persiapan untuk menghadapi masa dewasa. Menurut Hurlock (1991) tugas
perkembangan pada masa remaja adalah sebagai berikut:
1.
Berusaha mampu menerima keadaan fisiknya.
2.
Berusaha mampu menerima dan memahami peran seks usia dewasa.
3.
Berusaha mampu membina hubungan baik dengan anggota kelompok yang berlainan
jenis.
4.
Berusaha mencapai kemandirian emosional
5.
Berusaha mencapai kemandirian ekonomi.
6.
Berusaha mengembangkan konsep dan keterampilan-keterampilan intelektual yang
sangat diperlukan untuk melukukan peran sebagai anggota masyarakat.
7.
Berusaha memahami dan mengintemalisasikan nilai-nilai orang dewasa dan orang
tua.
8.
Berusaha mengembangkan perilaku tanggungjawab sosial yang diperlukan untuk
memasuki dunia dewasa.
9.
Berusaha mempersiapkan diri untuk memasuki perkawinan.
10.
Berusaha memahami dan mempersiapkan berbagai tanggung jawab kehidupan keluarga.
Tugas perkembangan pada masa remaja menuntut perubahan besar
dalam sikap dan pola perilaku anak. Akibatnya, hanya sedikit anak laki-lakilah
dan anak perempuan yang dapat diharapkan untuk menguasai tugas-tugas tersebut
selama awal masa remaja, apalagi mereka yang matangnya terlambat. Kebanyakan
harapan ditumpukkan pada hal ini adalah bahwa remaja muda akan meletakkan
dasar-dasar bagi pembentukan sikap dan pola perilaku. Penelitian singkat
mengenai tugas-tugas perkembangan masa remaja yang penting akan menggambarkan
seberapa jauh perubahan yang harus dilakukan dan masalah yang timbul dari
perubahan itu sendiri. Pada dasarnya, pentingnya menguasai tugas-tugas
perkembangan dalam waktu yang relatif singkat yang dimiliki oleh remaja Amerika
sebagai akibat perubahan usia kematangan yang sah menjadi delapan belas tahun,
menyebabkan banyak tekanan yang mengganggu para remaja.
Tugas-tugas perkembangan fase remaja ini sangat berkaitan
dengan perkembangan kognitifnya, yakni fase operasional formal. Kematangan
pencapaian fase kognitif tingkat ini akan sangat membantu kemampuan dalam
melaksanakan tugas-tugas perkembangannya itu dengan baik. Agar dapat memenuhi
dan melaksanakan tugas-tugas perkembangan ini, remaja memeriukan kemampuan
kreatif. Kemampuan kreatjf ini banyak diwamai oleh perkembangan kognitifhya.
Menurut Havighurst (Hurlock,1990), ada sepuluh tugas
perkembangan remaja yang harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya :
1.
Mencapai hubungan baru yang lebih matang dengan teman sebaya baik pria maupun
wanita.
Karena adanya pertentangan dengan lawan jenis yang sering
berkembang selama akhir masa kanak-kanak dan masa puber, maka mempelajari
hubungan baru dengan lawan jenis berarti harus mulai dari nol dengan tujuan
untuk mengetahui hal ihwal lawan jenis dan bagaimana harus bergaul dengan mereka.
Sedangkan pengembangan hubungan baru yang lebih matang dengan teman sebaya
sesama jenis juga tidak mudah.
Mempelajari peran anak perempuan sebagai wanita dan anak
laki-laki sebagai pria, menjadi dewasa diantara orang dewasa, dan belajar
memimpin tanpa menekan orang lain.
Tujuan
:
(1)
Belajar melihat kenyataan anak wanita sebagai wanita, dan anak pria sebagai
pria;
(2)
Berkembang menjadi orang dewasa diantara orang dewasa lainnya;
(3)
Belajar bekerja sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan bersama;
(4)
Belajar memimpin orang lain tanpa mendominasinya.
Pada usia 14 sampai 16 tahun, mereka sudah cukup memiliki
keterampilan, dan mulai meninggalkan kelompok besar, serta membentuk
kelompok-kelompok kecil, tiga, dua, atau satu orang, sehingga pergaulan mereka
menjadi lebih intim (akrab). Satu hal yang sangat mempengaruhi remaja adalah
dorongan untuk ke dalam suatu kondisi penyesuaian sosial yang baik dalam
keseluruhan hidupnya. Namun apabila gagal, maka dia akan mengalami
ketidakbahagiaan atau kesulitan dalam kehidupannya di masa dewasa, seperti
ketidakbahagiaan dalam pernikahan, kurang mampu bergaul dengan orang lain,
bersifat kekanak-kanakan, dan melakukan dominasi secara sewenang-sewenang.
2.
Mencapai peran sosial pria dan wanita.
Menerima peran seks dewasa yang diakui masyarakat tidaklah
mempunyai banyak kesulitan bagi anak laki-laki, mereka telah didorong dan
diarahan sejak awal masa kanak-kanak. Tetapi halnya berbeda bagi anak
perempuan. Sebagai anak-anak, mereka diperbolehkan bahkan didorong untuk memainkan
peran sederajat, sehingga usaha untuk mempelajari peran feminin dewasa yang
diakui masyarakat dan menerima peran tersebut, seringkali merupakan tugas pokok
yang memerlukan mendapatkan persetujuan kelompok (konformitas).
Keberhasilan remaja dalam menyelesaikan tugas perkembangan
ini mengantarkannya penyesuaian diri selama bertahun-tahun. Remaja dapat
menerima dan belajar peran sosial sebagai pria atau wanita dewasa yang
dijunjung tinggi oleh masyarakat.
3. Menerima keadaan fisiknya dan menggunakannya secara efektif.
Seringkali sulit bagi para remaja untuk menerima keadaan
fisiknya bila sejak kanak-kanak mereka telah mengagungkan konsep meraka tentang
penampilan diri pada waktu dewasa nantinya. Diperlukan waktu untuk memperbaiki
konsep ini dan untuk mempelajari cara-cara memperbaiki penampilan diri sehingga
lebih sesuai dengan apa yang dicita-citakan.Menjadi bangga atau
sekurang-kurangnya toleran dengan kondisi fisiknya sendiri, menjaga dan
melindungi, serta menggunakannya secara efektif.
4.
Mencapai kemandirian emosional dari orang tua dan orang-orang dewasa lainnya.
Bagi remaja yang sangat mendambakan kemandirian, usaha untuk
mandiri secara emosional dari orang tua dan orang-orang dewasa lain merupakan
tugas perkembangan yang mudah. Namun, kemandirian emosi tidaklah sama dengan
kemandirian perilaku. Banyak remaja yang ingin mandiri, juga ingin dan
membutuhkan rasa aman yang diperoleh dari ketergantungan emosi pada orang tua
atau orang-orang dewasa lain. Hal ini menonjol pada remaja yang statusnya dalam
kelompok sebaya tidak meyakinkan atau yang kurang memiliki hubungan yang akrab
dengan anggota kelompok.
Membebaskan sifat kekanak-kanakan yang selalu menggantungkan
diri pada orang tua, mengembangkan sikap perasaan tertentu kepada orang tua
tanpa menggantungkan diri padanya, dan mengembangkan sikap hormat kepada orang
dewasa tanpa menggantungkan diri padanya..
5.
Mencapai jaminan kebebasan ekonomis.
Kemandirian ekonomis tidak dapat dicapai sebelum remaja
memilih pekerjaan dan mempersiapkan diri untuk bekerja. Kalau remaja memilih
pekerjaan yang memerlukan periode pelatihan yang lama, tidak ada jaminan untuk
memperoleh kemandirian secara ekonomis bilamana mereka secara resmi menjadi
dewasa nantinya. Secara ekonomis mereka masih harus tergantung selama beberapa
tahun sampai pelatihan yang diperlukan untuk bekerja selesai dijalani.
6.
Memilih dan menyiapkan lapangan pekerjaan.
7.
Persiapan untuk memasuki kehidupan berkeluarga.
Kecenderungan kawin muda menyebabkan persiapan perkawinan
merupakan tugas perkembangan yang paling penting dalam tahun-tahun remaja.
Meskipun tabu sosial mengenai perilaku seksual yang berangsur-angsur mengendur
dapat mempermudah persiapan perkawinan dalam aspek seksual, tetapi aspek
perkawinan yang lain hanya sedikit dipersiapkan di rumah, di sekolah dan di
perguruan tinggi. Dan lebih-lebih lagi persiapan tentang tugas-tugas dan
tanggung jawab kehidupan keluarga. Kurangnya persiapan ini merupakan salah satu
penyebab dari “masalah yang tidak terselesaikan” yang oleh remaja dibawa ke
dalam masa dewasa.
8.
Mengembangkan keterampilan intelektual dan konsep yang penting untuk kompetensi
kewarganegaraan.
Sekolah dan pendidikan tinggi menekankan perkembangan
keterampilan intelektual dan konsep yang penting bagi kecakapan sosial. Namun,
hanya sedikit remaja yang mampu menggunakan keterampilan dan konsep ini dalam
situasi praktis. Mereka yang aktif dalam berbagai aktivitas ekstrakurikuler
menguasai praktek sekolah atau karena tidak diterima oleh teman-teman- tidak
memperoleh kesempatan ini.demikian namun mereka yang tidak aktif –karena harus
bekerja setelah
9.
Mencapai dan mengharapkan tingkah laku sosial yang bertanggungjawab.
Erat masalahnya dengan masalah pengembangan nilai-nilai yang
selaras dengan dunia nilai orang dewasa yang akan dimasuki, adalah tugas untuk
mengembangkan perilaku sosial yang bertanggung jawab. Sebagian besar remaja
ingin diterima oleh teman-teman sebaya, tetapi hal ini seringkali dianggap
tidak bertanggung jawab. Misalnya, kalau menghadapi ujian, maka remaja harus
memilih antara standar dewasa dan standar teman-teman.
10.
Memperoleh suatu himpunan nilai-nilai dan sistem etika sebagai pedoman tingkah
laku.
Sekolah dan pendidikan tinggi juga mencoba untuk membentuk
nilai-nilai yang sesuai dengan nilai-nilai dewasa; orang tua berperan banyak
dalam perkembangan ini. Namun bila nilai-nilai dewasa bertentangan dengan
nilai-nilai teman sebaya, maka remaja harus memilih yang terakhir bila
mengharapkan dukungan teman-teman yang menentukan kehidupan sosial mereka.
Tidak
semua remaja dapat memenuhi tugas-tugas tersebut dengan baik. Menurut Hurlock
(1973) ada beberapa masalah yang dialami remaja dalam memenuhi tugas-tugas
tersebut, yaitu:
1.
Masalah pribadi, yaitu masalah-masalah yang berhubungan dengan situasi dan
kondisi di rumah, sekolah, kondisi fisik, penampilan, emosi, penyesuaian
sosial, tugas dan nilai-nilai.
2.
Masalah khas remaja, yaitu masalah yang timbul akibat status yang tidak jelas
pada remaja, seperti masalah pencapaian kemandirian, kesalahpahaman atau
penilaian berdasarkan stereotip yang keliru, adanya hak-hak yang lebih besar
dan lebih sedikit kewajiban dibebankan oleh orangtua.
Erikson
(1968, dalam Papalia, Olds & Feldman, 2001) mengatakan bahwa tugas utama
remaja adalah menghadapi identity versus identity confusion, yang merupakan
krisis ke-5 dalam tahap perkembangan psikososial yang diutarakannya. Tugas
perkembangan ini bertujuan untuk mencari identitas diri agar nantinya remaja
dapat menjadi orang dewasa yang unik dengan sense of self yang koheren dan
peran yang bernilai di masyarakat (Papalia, Olds & Feldman, 2001).
Untuk
menyelesaikan krisis ini remaja harus berusaha untuk menjelaskan siapa dirinya,
apa perannya dalam masyarakat, apakah nantinya ia akan berhasil atau gagal yang
pada akhirnya menuntut seorang remaja untuk melakukan penyesuaian mental, dan
menentukan peran, sikap, nilai, serta minat yang dimilikinya.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi penguasaan tugas-tugas perkembangan :
Yang
menghalangi :
1.
Tingkat perkembangan yang mundur.
2.
Tidak ada kesempatan untuk mempelajari tugas-tugas perkembangan atau tidak ada
bimbingan untuk dapat menguasainya.
3.
Tidak ada motivasi.
4.
Kesehatan yang buruk.
5.
Catat tubuh.
6.
Tingkat kecerdasan yang rendah.
Yang
membantu :
1.
Pertumbuhan fisik remaja.
2.
Perkembangan psikis remaja.
3.
Kedudukan atau posisi anak dalam keluarga.
4.
Tingkat perkembangan yang normal atau yang diakselerasikan.
5.
Kesempatan-kesempatan untuk mempelajari tugas-tugas dalam perkembangan dan
bimbingan untuk menguasainya.
6.
Motivasi.
7.
Kesehatan yang baik dan tidak ada catat tubuh.
8.
Tingkat kecerdasan yang tinggi.
9.
Kelancaran pelaksanaan tugas-tugas perkembangan masa sebelumnya.
10.
Kreativitas.
Tidak semua remaja dapat memenuhi tugas-tugas tersebut dengan
baik. Menurut Hurlock (1973) ada beberapa masalah yang dialami remaja dalam
memenuhi tugas-tugas tersebut, yaitu:
1.
Masalah pribadi, yaitu masalah-masalah yang berhubungan dengan situasi dan
kondisi di rumah, sekolah, kondisi fisik, penampilan, emosi, penyesuaian
sosial, tugas dan nilai-nilai.
2.
Masalah khas remaja, yaitu masalah yang timbul akibat status yang tidak jelas
pada remaja, seperti masalah pencapaian kemandirian, kesalahpahaman atau
penilaian berdasarkan stereotip yang keliru, adanya hak-hak yang lebih besar
dan lebih sedikit kewajiban dibebankan oleh orangtua.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Havighrust
mendefinisikan tugas perkembangan, adalah tugas yang muncul pada saat atau
sekitar suatu periode tertentu dari kehidupan individu, yang jika berhasil akan
menimbulkan fase bahagia dan membawa kearah keberhasilan dalam melaksanakan
tugas-tugas berikutnya. Akan tetapi, kalau gagal akan menimbulkan rasa tidak
bahagia dan kesulitan dalam menghadapi tugas-tugas berikutnya.
Semua tugas
perkembangan pada masa remaja dipusatkan pada pusakan penanggulangan sikap dan
pola perilaku yang kekanak-kanakan dan mengadakan persiapan untuk menghadapi
masa dewasa. Ada sejumlah tugas perkembangan remaja yang penting, yaitu :
1. Mencapai hubungan yang baru dan
lebih masak dengan teman sebaya baik sesama jenis maupun lawan jenis
2. Mencapai peran sosial maskulin dan
feminin
3. Menerima keadaan fisik dan dapat
mempergunakannya secara efektif
4. Mencapai kemandirian secara
emosional dari orangtua dan orang dewasa lainnya
5. Mencapai kepastian untuk mandiri
secara ekonomi
6. Memilih pekerjaan dan
mempersiapkan diri untuk bekerja
7. Mempersiapkan diri untuk memasuki
perkawinan dan kehidupan keluarga
8. Mengembangkan kemampuan dan
konsep-konsep intelektual untuk tercapainya kompetensi sebagai warga negara
9. Menginginkan dan mencapai perilaku
yang dapat dipertanggungjawabkan secara sosial
10. Memperoleh rangkaian sistem nilai
dan etika sebagai pedoman perilaku. (Havighurst dalam Hurlock, 1973).
Tidak semua remaja
dapat memenuhi tugas-tugas tersebut dengan baik. Menurut Hurlock (1973) ada
beberapa masalah yang dialami remaja dalam memenuhi tugas-tugas tersebut,
yaitu:
1. Masalah pribadi
2. Masalah khas remaja
B.
Saran
1.
Selalu mencari dukungan dari
orangtua dalam menghadapi masalah.
2.
Seharusnya menjadi manusia yang
mandiri dalam kehidupan masyarakat dan pada saat mengalami kesulitan dalam
bergaul dengan teman sebayanya.
3.
Memiliki tujuan hidup yang
realistik.
4.
Mampu mengembangkan persepsi yang
positif terhadap orang lain dan mencoba berintegrasi dengan keluarga sendiri
secara mandiri.
Teks Piagam Madinah
Teks Piagam Madinah
Teks Piagam Madinah
Sebagai produk yang lahir dari rahim peradaban Islam, Piagam Madinah diakui sebagai bentuk perjanjian dan kesepakatan bersama bagi membangun masyarakat Madinah yang plural, adil, dan berkeadaban. Di mata para sejarahwan dan sosiolog ternama Barat, Robert N. Bellah, Piagam Madinah yang disusun Rasulullah itu dinilai sebagai konstitusi termodern di zamannya, atau konstitusi pertama di dunia.
Berikut petikan lengkap terjemahan Piagam Madinah yang terdiri dari 47 pasal:
Preambule: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini adalah piagam dari Muhammad, Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.
Pasal 1:
Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain.
Pasal 2:
Kaum Muhajirin (pendatang) dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 3:
Banu 'Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 4:
Banu Sa'idah, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 5:
Banu al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 6:
Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 7:
Banu al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 8:
Banu 'Amr Ibn 'Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 9:
Banu al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 10:
Banu al-'Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 11:
Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
Pasal 12:
Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan dari padanya.
Pasal 13:
Orang-orang mukmin yang takwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
Pasal 14:
Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
Pasal 15:
Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.
Pasal 16:
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya).
Pasal 17:
Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
Pasal 18:
Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu-membahu satu sama lain.
Pasal 19:
Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20:
Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
Pasal 21:
Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
Pasal 22:
Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusan.
Pasal 23:
Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah 'azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
Pasal 24:
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 25:
Kaum Yahudi dari Bani 'Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.
Pasal 26:
Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 27:
Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 28:
Kaum Yahudi Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 29:
Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 30:
Kaum Yahudi Banu al-'Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 31:
Kaum Yahudi Banu Sa'labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf, kecuali orang zalim atau khianat. Hukumannya hanya menimpa diri dan keluarganya.
Pasal 32:
Suku Jafnah dari Sa'labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa'labah).
Pasal 33:
Banu Syutaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Banu 'Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).
Pasal 34:
Sekutu-sekutu Sa'labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa'labah).
Pasal 35:
Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
Pasal 36:
Tidak seorang pun dibenarkan (untuk perang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan (ketentuan) ini.
Pasal 37:
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh Piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38:
Kamu Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 39:
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya "haram" (suci) bagi warga Piagam ini.
Pasal 40:
Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
Pasal 41:
Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42:
Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung Piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah 'azza wa jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 43:
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44:
Mereka (pendukung Piagam) bahu-membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
Pasal 45:
Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
Pasal 46:
Kaum yahudi al-'Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung Piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung Piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bwertanggungjawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 47:
Sesungguhnya Piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW. (her/piagam madinah dan uud)
Sebagai produk yang lahir dari rahim peradaban Islam, Piagam Madinah diakui sebagai bentuk perjanjian dan kesepakatan bersama bagi membangun masyarakat Madinah yang plural, adil, dan berkeadaban. Di mata para sejarahwan dan sosiolog ternama Barat, Robert N. Bellah, Piagam Madinah yang disusun Rasulullah itu dinilai sebagai konstitusi termodern di zamannya, atau konstitusi pertama di dunia.
Berikut petikan lengkap terjemahan Piagam Madinah yang terdiri dari 47 pasal:
Preambule: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini adalah piagam dari Muhammad, Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.
Pasal 1:
Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain.
Pasal 2:
Kaum Muhajirin (pendatang) dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 3:
Banu 'Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 4:
Banu Sa'idah, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 5:
Banu al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 6:
Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 7:
Banu al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 8:
Banu 'Amr Ibn 'Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 9:
Banu al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 10:
Banu al-'Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 11:
Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
Pasal 12:
Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan dari padanya.
Pasal 13:
Orang-orang mukmin yang takwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
Pasal 14:
Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
Pasal 15:
Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.
Pasal 16:
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya).
Pasal 17:
Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
Pasal 18:
Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu-membahu satu sama lain.
Pasal 19:
Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20:
Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
Pasal 21:
Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
Pasal 22:
Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusan.
Pasal 23:
Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah 'azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
Pasal 24:
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 25:
Kaum Yahudi dari Bani 'Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.
Pasal 26:
Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 27:
Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 28:
Kaum Yahudi Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 29:
Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 30:
Kaum Yahudi Banu al-'Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 31:
Kaum Yahudi Banu Sa'labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf, kecuali orang zalim atau khianat. Hukumannya hanya menimpa diri dan keluarganya.
Pasal 32:
Suku Jafnah dari Sa'labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa'labah).
Pasal 33:
Banu Syutaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Banu 'Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).
Pasal 34:
Sekutu-sekutu Sa'labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa'labah).
Pasal 35:
Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
Pasal 36:
Tidak seorang pun dibenarkan (untuk perang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan (ketentuan) ini.
Pasal 37:
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh Piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38:
Kamu Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 39:
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya "haram" (suci) bagi warga Piagam ini.
Pasal 40:
Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
Pasal 41:
Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42:
Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung Piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah 'azza wa jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 43:
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44:
Mereka (pendukung Piagam) bahu-membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
Pasal 45:
Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
Pasal 46:
Kaum yahudi al-'Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung Piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung Piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bwertanggungjawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 47:
Sesungguhnya Piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW. (her/piagam madinah dan uud)
SUNAN IBNU MAJAH
SUNAN IBNU MAJAH
A.
RIWAYAT HIDUP IMAM IBNU
MAJAH
1.
Masa Kelahiran dan akhir hayatnya
Ibnu Majah adalah seorang kepercayaan yang
besar, yang disepakati tentang
kejujurannya, dapat dijadikan argumentasi pendapat-pendapatnya. Ia mempunyai pengetahuan luas dan banyak menghafal hadits.
kejujurannya, dapat dijadikan argumentasi pendapat-pendapatnya. Ia mempunyai pengetahuan luas dan banyak menghafal hadits.
Imam Ibn Majah dilahirkan di Akkah daerah asal
ibunya pada bulan safar 260 H[1], keluarganya berasal dari suku lakhm, yaman yang bermigrasi ke
Quds. dan wafat pada tanggal 22.Jenazahnya
dishalatkan oleh saudaranya, Abu Bakar. Sedangkan pemakamannya dilakukan oleh
kedua saudaranya, Abu Bakar dan Abdullah
serta putranya Abdullah.
2.
Nama Lengkapnya
Imam Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah
ar-Rabi'i al-Qarwini, pengarang kitab As-Sunan dan kitab-kitab bemanfaat lainnya. Kata "Majah" dalam nama beliau adalah dengan huruf "ha" yang dibaca
sukun; inilah pendapat yang sahih yang
dipakai oleh mayoritas ulama, bukan dengan "ta" (majat) sebagaimana pendapat
sementara orang. Kata itu adalah gelar ayah Muhammad, bukan gelar kakeknya,
seperti diterangkan penulis Qamus jilid 9, hal. 208. Ibn Katsir dalam Al-Bidayah
wan-Nihayah, jilid 11, hal. 52[2].
dipakai oleh mayoritas ulama, bukan dengan "ta" (majat) sebagaimana pendapat
sementara orang. Kata itu adalah gelar ayah Muhammad, bukan gelar kakeknya,
seperti diterangkan penulis Qamus jilid 9, hal. 208. Ibn Katsir dalam Al-Bidayah
wan-Nihayah, jilid 11, hal. 52[2].
3.
Perjalanan Pendidikan Ibnu Majah
Perjalanan
beliau dalam pendidikan adalah sama dengan para imam-imam terdahulu yang gigih
menuntut ilmu, beliau juga melalui perjalanan yang cukup panjang untuk mencari
secercah cahaya ilmu Ilahi, dan karena itulah ilmu yang dituntut oleh beliau
memiliki nilai yang tersendiri.Ia
berkembang dan meningkat dewasa sebagai orang
yang cinta mempelajari ilmu dan pengetahuan, teristimewa mengenai
ilmu hadits dan periwayatannya. Untuk mencapai usahanya
dalam mencari dan mengumpulkan hadits. Ibnu Majah mulai belajar sejak
usia remaja. Namun baru mulai menekuni bidang ilmu Hadis pada usia 15 tahun
pada seorang guru ternama kala itu, yaitu Ali bin Muhammad At-Tanafasi (w. 233
H). Bakat dan minatnya di bidang Hadis makin besar. Hal inilah yang membuat
Ibnu Majah berkelana ke beberapa daerah dan negara guna mencari, mengumpulkan,
dan menulis Hadis. Puluhan negeri telah ia kunjungi, antara lain Rayy
(Teheran), Basra, Kufah, Baghdad, Khurasan, Suriah, dan Mesir.
Dalam
pengembaraannya itu, beliau telah bertemu dan bermuzakarah dengan banyak guru
yang dicarinya dan dari merekalah beliau menggali sedalam-dalamnya ilmu
pengetahuan dan menggali potensinya. Rihlah ini akhirnya menghasilkan hasil
yang sangat manis dan bermanfaat karena dengan perjalanannya inilah yang
memberi inspirasi kepada lahirnya buku yang sangat besar sekali manfaatnya,
yaitu kitab "Sunan Ibnu Majah". yang dikenal sebagai salah satu dari
enam kitab kumpulan hadis yang terkenal dengan julukan al-Kutub
as-Sittah (Kitab Yang Enam). Diantaranya :
a. Sahih Bukhari, karya Imam Bukhari.
b. Sahih Muslim, karya Imam Muslim.
c. Sunan Abu Dawud, karya Imam Abu Dawud.
d. Sunan Nasa'i, karya Imam Nasa'i.
e. Sunan Tirmizi, karya Imam Tirmizi.
f. Sunan Ibn Majah Sebagai Karya Imam Ibn majah.
Selain itu Ibnu
Majah telah menyusun kitab dalam berbagai cabang ilmu. Dalam bidang tafsir, ia
menulis Tafsir
al-Quran al-Karim. Ia juga menulis at-Tarikh,
karya sejarah yang berisi biografi para periwayat hadis sejak awal hingga pada
zamannya. Karena tidak begitu popular, kedua-dua kitab tersebut ada kemungkinan
tidak sampai ke tangan generasi sekarang. Dalam perjalanan konteks rihlah ilmiyah beliau
telah menemukan beliau dengan banyak syeikh atau pakar dalam bidang hadits,
diantaranya adalah :
1.
Abu Khaitsamah Zahir bin Harb
2.
Abu Khaitsamah Zahir bin Harb
3.
Duhim, Abu Mus'ab Az-Zahry
4.
Al-Hafidz Ali bin Muhammad At-Tanafasy
5.
Jubarah bin Mughallis
6.
Muhammad bin Abdullah bin Numayr
7.
Hisyam bin Ammar
8.
Ahmad bin Al-Azhar
9.
Basyar bin Adam
10.
Ahli hadits atau murid-murid imam Malik dan
Al-Lays.
4.
Imam Ibnu Majah
Sebagai Perowi Hadits
Perkembangan Islam dari awal hingga
hari ini, tak lepas dari peranan Hadis. Dalam pemahaman umum, Hadis adalah
ajaran Nabi Muhammad SAW, yang meliputi tindakan, perkataan, maupun persetujuannya
atas sesuatu. Keseluruhan tindakan dan ucapan Nabi SAW itu kemudian dijadikan
panutan dan patokan bagi para pengikut Muhammad SAW dalam menjalankan
perintah-perintah agama.
Semasa Nabi SAW hidup, ajaran-ajaran tersebut belum dibukukan. Hanya ada beberapa pencatat atau semacam sekretaris yang biasa mencatat pesan-pesan Nabi SAW, salah satunya adalah Sahabat Zaid bin Tsabit. Namun setelah wafatnya Muhammad SAW, para ulama bersepakat untuk menulis kembali apa-apa yang pernah disampaikan dan dipraktikkan Nabi SAW dalam bentuk kitab. Terbitlah kemudian kitab-kitab Hadis yang merekam tentang segala sesuatu yang terkait dengan Nabi SAW. Dari sekian puluh ulama yang dikenal sebagai ahli Hadis dan banyak meriwayatkan sabda-sabda Nabi SAW adalah Imam Ibnu Majah. Bernama lengkap Imam Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah ar-Rabi’i al-Qarwini.
Ibnu Majah
menghimpun dan menulis puluhan bahkan ratusan Hadis dari sumber-sumber yang
dipercaya kesahihannya. Tak hanya itu, dalam berbagai kunjungannya itu, ia juga
berguru pada banyak ulama setempat. Seperti, Abu Bakar bin Abi Syaibah,
Muhammad bin Abdullah bin Numayr, Hisyam bin Ammar, Ahmad bin Al-Azhar, Basyar
bin Adam, dan para pengikut perawi dan ahli Hadis, Imam Malik serta Al-Lays.
Dari pengembaraannya ini, tak sedikit ulama yang akhirnya meriwayatkan Hadis
dari Ibnu Majah. Antara lain murid-muridnya adalah :
a.
Ishaq bin Muhammad
b.
Ali bin Ibrahim bin Salamah Al-Qattan
c.
Ahmad bin Ibrahim
d.
dan lain sebagainya.
Yang menjadi monumental dan populer
di kalangan Muslim dan literatur klasik dari karya Ibnu Majah adalah kitab di
bidang Hadis berjudul Kitab Sunan Ibnu Majah. Kitab ini merupakan karya
terbesar dia. Di bidang ini pula, Ibnu Majah telah meriwayatkan sedikitnya 4000
buah Hadis. Bahkan, seperti diungkapkan Muhammad Fuad Abdul Baqi, penulis buku
Mu’jam Al-Mufahras li Alfaz Alquran (Indeks Alquran), jumlah Hadis dalam kitab
Sunan Ibnu Majah berjumlah 4.241 buah Hadis. Sebanyak 3002 di antaranya
termaktub dalam lima kitab kumpulan Hadis yang lain. Tak hanya hukum Islam,
dalam kitab Sunan Ibnu Majah tersebut juga membahas masalah-masalah akidah dan
muamalat. Dari sekian banyak Hadis yang diriwayatkan, beberapa kalangan ulama
mengkategorikan sebagiannya sebagai Hadis lemah.
B.
KITAB SUNAN
IBNU MAJAH
1.
Latar Belakang
Kitab Sunan-nya
Nama asal Sunan Ibnu Majah ialah
al-Sunan. Nama ini telah digunakan sendiri oleh Ibnu Majah tetapi memandang
al-Sunan itu terlalu umum karena terdapat juga kitab-kitab hadits lain yang
dinamakan dengan al-Sunan. Maka dengan itu, dihubungkan nama kitab kepada
penyusunnya sehingga dinamakan Sunan Ibnu Majah.
Kitab ini adalah salah satu karya
Ibnu Majah yang terbesar dan masih beredar sampai sekarang. Beliau menyusun
sunan menjadi beberapa kitab dan bab.
Kitab sunan ini disusun secara baik dan indah menurut sistematika fiqih. Beliau memulai sunan ini dengan bab mengikuti sunnah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dalam bab ini dia membahas hadits yang menunjukkan kekuatan sunnah, kewajiban untuk mengikuti dan mengamalkannya.
Kitab sunan ini disusun secara baik dan indah menurut sistematika fiqih. Beliau memulai sunan ini dengan bab mengikuti sunnah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dalam bab ini dia membahas hadits yang menunjukkan kekuatan sunnah, kewajiban untuk mengikuti dan mengamalkannya.
Kitabnya berwarna Merah, Hitam dan
Emas . Antara jenis tulisan yang digunakan dalam kitab ini ialah Khat Nasakh,
Khat Thulus, Khat Riqaah dan lain-lain.
2.
Nilai Hadits
dalam Sunan Ibnu Majah
Sunan Ibnu Majah berisi hadits
shahih, hasan dan dhoif bahkan hadits munkar dan maudlu, meskipun jumlahnya
kecil. Dibandingkan dengan kitab sunan yang lain, nilai Sunan Ibnu Majah jauh
dibawahnya. Al-Mizzi berkata: “Semua hadits yang hanya diriwayatkan oleh Ibnu
Majah sendirian adalah dhoif”.
Sebagian
ulama sudah sepakat bahwa kitab hadits yang pokok ada lima, yaitu Shahih
al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan an-Nasa’i, Sunan at-Tirmidzi.
Mereka tidak memasukkan Sunan Ibnu Majah mengingat derajat kitab ini lebih
rendah dari lima kitab tersebut.
Akan
semua ulama menetapkan enam kitab hadits pokok, dengan menambah Sunan Ibnu
Majah sehingga terkenal dengan sebutan Kutubus Sittah (enam kitab hadits).
Ulama pertama yang menjadikan kitab Sunan Ibnu Majah sebagai kitab keenam adalah al-Hafizh Abdul Fadli Muhammad bin Tahir al-Maqdisi (wafat tahun 507 H) dalam kitabnya Atraful Kutubus Sittah dan dalam risalahnya Syurutul A’immatis Sittah. Pendapat ini kemudian diikuti oleh al-Hafizh Abdul Ghani bin al-Wahid al-Maqdisi (wafat tahun 600 H) dalam kitabnya al-Ikmal fi Asma’ ar-Rijal. Pendapat mereka inilah yang diikuti oleh sebagian besar ulama.
Ulama pertama yang menjadikan kitab Sunan Ibnu Majah sebagai kitab keenam adalah al-Hafizh Abdul Fadli Muhammad bin Tahir al-Maqdisi (wafat tahun 507 H) dalam kitabnya Atraful Kutubus Sittah dan dalam risalahnya Syurutul A’immatis Sittah. Pendapat ini kemudian diikuti oleh al-Hafizh Abdul Ghani bin al-Wahid al-Maqdisi (wafat tahun 600 H) dalam kitabnya al-Ikmal fi Asma’ ar-Rijal. Pendapat mereka inilah yang diikuti oleh sebagian besar ulama.
Al-Hafizh Syihabuddin al-Busairi (wafat tahun 840 H) dalam kitabnya Misbah az-Zujajah fi Zawaid Ibnu Majah membahas hadits-hadits tambahan (Zawaid) di dalam Sunan Ibnu Majah yang tidak terdapat dalam Kutubul Khamsah, serta menunjukkan derajat hadits itu: shahih, hasan, dhoif atau maudlu. Usaha Busairi ini menguatkan bantahan terhadap pendapat al-Mizzi sekaligus menguatkan pendapat Ibnu Hajar.
Terlepas dari pro-kontra, yang jelas derajat Sunan Ibnu Majah lebih rendah dari Kutubul Khamsah dan merupakan kitab sunan yang paling banyak mengandung hadits dhoif oleh karena itu, sebaiknya tidak menjadikan hadits yang hanya diriwayatkan oleh Ibnu Majah sebagai dalil kecuali setelah mengkajinya terlebih dahulu. Bila ternyata hadits tersebut shahih atau hasan, maka boleh dijadikan pegangan; jika dhoif, hadits tersebut tidak boleh dipakai.
Secara global kilas balik isi
derajat hadits dalam Sunan Ibnu majah
adalah sebagai berikut :
a. 428 Para rijal yang dipercayai dan sanadnya shahih
b. 199 Sanadnya
Hassan
c. 613 Sanadnya
Dhaif
d. 99 Sanadnya
Munkar dan Dusta.
3.
Ulama’-ulama’
yang Mensyarahi Kitab hadits Sunan Ibnu Majah
Beberapa
Ulama’ tersohor di dunia ini yang mengakui kehebatan kitab Hadits Sunan Ibnu
Majah Sekaligus mensyarahi kitab beliau adalah.
1. Jalaluddin
al-Suyuty (meninggal dunia pada 911H), syarahnya dinamakan Misbah Al-Zujajah
`Ala Sunan Ibnu Majah.
2. Al-Syeikh
Sirajuddin Umar bin Ali al-Mulqan al-Syafie (meninggal dunia pada 804H),
syarahnya dinamakan Ma Tamasa Ilaihi al-Hajat `Ala Sunan Ibnu Majah.
3. Abi al-Hassan
bin Abdul Hadi al-Sindi (meninggal dunia pada 1136H), syarahnya Kifayah
al-hajat Fi Syarh Ibnu Majah.
4. Kamaluddin
Muhammad bin Musa (meninggal dunia pada 808H), kitabnya dinamakan al-Dibaajah.
5. Abdul Ghani
al-Dihlawi (meninggal dunia pada 128H), syarahnya dinamakan Injaah al-Hajat.
4.
Ciri utama Sunan Ibnu Majah
Seperti
yang sudah dijelaskan di atas bahwasanya kitab Sunan Ibnu Majah itu berisi
4.341 yang terangkum dalam 37 bab ( kitab )[3]
hal itu sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh M.Fu’ad ‘Abdul Baqi’
dalam kitabnya. Beberapa Ciri utama yang sangat populer di kalangan ulama’
dalam menanggapi kitab sunan Ibnu Majah itu. Bahkan dalam suatu Literatur
karangan M.M Azami Ph.D halaman 181 dikatakan bahwa kitab Sunan Ibnu majah
adalah kitab hadits yang susunan dan penataan bab dan sub bab nya oaling baik
diantara kitab-kitab yabg lain.[4]
Bahkan menurut beliau juga banyak sekali Ulama’ yang mengakui hal itu.
C.
METODOLOGI
HADITS SUNAN IBNU MAJAH
Beberapa
cara sekaligus kronologi Imam Ibnu Majah menyusun hadits-hadits :
1.
Beliau memulai dengan mengumpulkan
hadits-hadits dan menyusunnya menurut kitab atau bab-bab yang berkenaan dengan
masalah fiqh.
2.
Tidak terlalu memfokuskan ta'liqul Al-Hadits
yang terdapat pada kitab-kitab feqh tersebut. Akan tetapi beliau hanya
mengkritik hadits-hadits yang menurut pandangan beliau adalah penting.
3.
Tidak menyebutkan pendapat para ulama faqih
setelah penulisan hadits. Hal ini yang membedakan antara hadits Imam Ibnu Majah
dengan imam yang lain, karena kebanyakan para penulis kitab-kitab feqh yang
lain, setelah mereka menulis hadits, mereka akan memasukkan pendapat para ulama
faqih.
4.
Tidak adanya
pengulangan hadits berulang kali kecuali hanya sebagian kecil saja
sekiranya dirasakan penting menurut beliau.
D.
KOMENTAR ULAMA’ TENTANG HADITS DALAM SUNAN IBNU MAJAH
Sunan Ibnu Majah adalah sebuah kitab
hadits yang termasyhur dan tersohor di setiap pelusuk bumi. Walaupun, telah
kita maklum bahwa Sunan Ibnu Majah mengandung beberapa hadits Dhaif. Namun,
karya Imam Ibnu Majah ini telah berjaya menarik perhatian bagi umat Islam
mengenai kewujudannya, sehingga kebanyakan ulama’ kemudian yang mengkaji kitab
ini. Terdapat beberapa Ulama’ yang mengutarakan pendapatnya terhadap kitab Ibnu
Majah.
1.
Shiddiq Hasan Khan dalam kitab 'Al-Hittah'
berkata, "Tidak ada 'Kutubu As-Sittah' yang menyerupai seperti ini (Kitab
Sunan Ibnu Majah), kerana ia menjaga sekali adanya pengulangan hadith-hadith,
walaupun ada itupun hanya sebahagian kecil saja.
2.
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Sunan Ibnu Majah
adalah sebuah kitab hadith yang lengkap dan mengandung banyak bab.
3.
Al-Zahabi pula yang telah memetik sebagian
kata-kata Ibnu Majah kepada Abu Zar’ah, “Aku bentangkan kitabku kepada Abu
Zar’ah (seorang tokoh hadith yang masyhur), kemudian beliau menberi pendapat,
jika kitab ini sampai ke tangan orang yang mempelajari hadith nescaya akan
ditinggalkan banyak kitab hadith yang lain.”
4.
Al-Sarra berkata, “Hadith-hadith yang
diriwayatkan oleh Ibnu Majah, kebiasaanya adalah dhaif”.
5.
Al-Hafidz al-Muzi, beliau berpendapat bahwa
kebanyakkan gharib yang terdapat di dalam Sunan Ibnu Majah adalah dhaif.
E.
KOMENTAR PENULIS TENTANG SUNAN IBNU MAJAH
Sebagai
manusia biasa yang penuh dengan keterbatasan akal dan pengetahuan, kiranya
sangat tidaklah pantas jika penulis mengomentari isi sekaligus pribadi imam
Ibnu Majah. Dalam kitab : Siroju at-tholibin “
dikatakan :
إِذا
تعا رض الادب والامر قدم الادب
Artinya : Jika
bertentangan antara adab dengan perintah maka didahulukan adab ( tata karma ).
Akan tetapi ini adalah perintah
sekaligus tugas dari sang Guru maka kiranya penulis dengan rasa hormat dan
mohon maaf yang sebesar-besarnya jikalau dalam penyampaian kata dan komentar
ini terdapat kesalahan, kekhilafan atau kurang adab ( tata karma ).
Ulama’
adalah cahayanya dunia juga penerangnya
alam akherat esok. Dalam suatu hadits dikatakan :
العلماء سيراج الدنيا ومصباح الاخرة
Dalam suatu hadits yang lain juga dijelaskan bahwa ulama’ adalah
pewaris para nabi :
العلماء ورثة الانبياء
Dalam suatu ayat al-Qur’an juga
dijelaskan, yang terdapat dalam surat al-Mujadalah ayat 11 Allah SWT berfirman
:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا
قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ وَإِذَا
قِيلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ
أُوتُوا الْعِلْمَ
دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (11)
Artinya : Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu:
"Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah
akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah
kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman
di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan
Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan
( al-Mujadalah : 11 )
Dari penjelasan
hadits serta ayat di atas bisa kita simpulkan betapa tingginya derajat para
ulama’ di sisi Allah SWT tidak hanya di dunia melainkan juga di akhirat kelak.
Dengan kata lain Allah saja mengangkat derajat ulama’ segitu tingginya apalagi
kami yang hanya manusia biasa.
Akan tetapi hal yang paling mendasar yang ingin kami sampaikan
adalah sifat kemanusiaan. Manusia mempunyai sifat pelupa, hasratnya tinggi dan
salah. Dari sinilah kami mengungkap bagaimana sesosok Sang Muhdits Imam Ibnu
Majah.
Dalam
rentetan criteria hadits shoheh ataupun hasan tentu itu sangat berat bila kita
menela’ahnya. Mengingat semua jalur perowi dari beliau sampai pada Rosulullah
Muhammad SAW adalah sama-sama manusia. Dari itu menurut kami walau Imam Ibnu
terkadang meriwayatkan hadits yang dlo’if itu udah lebih dari cukup apalagi
jika yang diriwayatkan adalah hadits hasan dan shoheh.
KESIMPULAN
1.
Imam Ibn Majah dilahirkan di Akkah daerah asal
ibunya pada bulan safar 260 H
2.
Nama lengkapnya adlah Imam Abu Abdullah
Muhammad bin Yazid bin Majah ar-Rabi'i
al-Qarwini
3.
Beliau
mulai menekuni bidang ilmu Hadis pada usia 15 tahun pada seorang guru ternama
kala itu, yaitu Ali bin Muhammad At-Tanafasi (w. 233 H).
4.
Ibnu
Majah telah menyusun kitab dalam berbagai cabang ilmu. Dalam bidang tafsir, ia
menulis Tafsir
al-Quran al-Karim. Ia juga menulis at-Tarikh,
karya sejarah yang berisi biografi para periwayat hadis sejak awal hingga pada
zamannya.
5.
Sunan Ibnu Majah. Kitab ini merupakan karya
terbesar beliau.
6.
Berbagai pendapat mengatakan berapa hadits yang
ada dalam Sunan Ibnu Majah ada yang mengatakan 4000 ada yang mengatakan 4341.
Hal ini sesuai dengan yang di utarakan oleh M.M Azami dalam bukunya Memahami
Ilmu Hadits.
7.
Ciri
utama yang sangat populer di kalangan ulama’ dalam menanggapi kitab sunan Ibnu
Majah itu. Bahkan dalam suatu Literatur karangan M.M Azami Ph.D halaman 181
dikatakan bahwa kitab Sunan Ibnu majah adalah kitab hadits yang susunan dan
penataan bab dan sub bab nya oaling baik diantara kitab-kitab yabg lain.
8.
Metodologi
hadits dalam sunan Ibnu Majah adalah sbagai berikut :
a.
Dimulai dengan mengumpulkan hadits-hadits dan
menyusunnya menurut kitab atau bab-bab yang berkenaan dengan masalah fiqh
b.
Tidak terlalu memfokuskan ta'liqul Al-Hadits yang
terdapat pada kitab-kitab fiqh tersebut. Akan tetapi beliau hanya mengkritik
hadits-hadits yang menurut pandangan beliau adalah penting.
c.
Tidak menyebutkan pendapat para ulama faqih
setelah penulisan hadits. Hal ini yang membedakan antara hadits Imam Ibnu Majah
dengan imam yang lain, karena kebanyakan para penulis kitab-kitab feqh yang
lain, setelah mereka menulis hadits, mereka akan memasukkan pendapat para ulama
faqih.
d.
Tidak adanya
pengulangan hadits berulang kali kecuali hanya sebagian kecil saja
sekiranya dirasakan penting menurut beliau.
9.
Beberapa Ulama’ yang mengutarakan pendapatnya
terhadap Hadits dalam kitab Ibnu Majah.
6. Shiddiq Hasan
Khan dalam kitab 'Al-Hittah' berkata, "Tidak ada 'Kutubu As-Sittah' yang
menyerupai seperti ini (Kitab Sunan Ibnu Majah), kerana ia menjaga sekali
adanya pengulangan hadith-hadith, walaupun ada itupun hanya sebahagian kecil
saja.
7. Ibnu Hajar menjelaskan
bahwa Sunan Ibnu Majah adalah sebuah kitab hadith yang lengkap dan mengandung
banyak bab.
8. Al-Zahabi pula
yang telah memetik sebagian kata-kata Ibnu Majah kepada Abu Zar’ah, “Aku
bentangkan kitabku kepada Abu Zar’ah (seorang tokoh hadith yang masyhur),
kemudian beliau menberi pendapat, jika kitab ini sampai ke tangan orang yang
mempelajari hadith nescaya akan ditinggalkan banyak kitab hadith yang lain.”
9. Al-Sarra
berkata, “Hadith-hadith yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, kebiasaanya adalah
dhaif”.
10. Al-Hafidz
al-Muzi, beliau berpendapat bahwa kebanyakkan gharib yang terdapat di dalam
Sunan Ibnu Majah adalah dhaif.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Al-Qur’an
al-karim
2.
Terjemah
Al-Qur’an al-karim
3.
M.M.
Azami Ma. Ph.D . Memahami Ilmu
Hadits. 2003. Lentera Jakarta
Langganan:
Postingan (Atom)